Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ayah Tega Rudapaksa 2 Anak Kandung Selama 8 Tahun, Tetap Nekat setelah 1 Korban Sudah Bersuami

Seorang ayah tega merudapaksa dua anak kandungnya. Aksi bejat pelaku bahkan dilakukan selama delapan tahun.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Ayah Tega Rudapaksa 2 Anak Kandung Selama 8 Tahun, Tetap Nekat setelah 1 Korban Sudah Bersuami
Tribun Jogja
Seorang ayah tega merudapaksa dua anak kandungnya. Aksi bejat pelaku bahkan dilakukan selama delapan tahun. 

TRIBUNNEWS.COM- Seorang ayah tega merudapaksa dua anak kandungnya.

Aksi bejat pelaku bahkan dilakukan selama delapan tahun.

Pelaku juga tetap nekat melakukan aksinya setelah satu korban menikah.

Perbuatan keji dilakukan oleh seorang ayah di Sleman berinisial SND (41).

SND merudapaksa dua putri kandungnya yakni YEP (18) dan YDP (16).

Perbuatan pelaku pertama kali dilakukan tahun 2013.

Pelaku telah merudapaksa dua anak kandungnya hampir setiap hari selama delapan tahun.

Berita Rekomendasi

Beraksi saat istri jualan pecel lele

Kelakuan SND selama delapan tahun ternyata bisa tertutup rapat.

Sang istri tak mengetahui perbuatan suaminya terhadap dua anak kandungnya tersebut.

SND memanfaatkan waktu saat sang istri pergi berjualan pecel lele.

Baca juga: Guru Olahraga Rudapaksa Siswinya di Sekolah, Modus Koreksi Soal, Korban Nurut Takut Tak Naik Kelas

Baca juga: Kakek di Deli Serdang Rudapaksa Bocah 8 Tahun, Modus Main Pacar-pacaran, Aksinya Dipergoki Warga

Baca juga: Polisi Tangkap Oknum Guru Ngaji di PALI yang Cabuli 3 Muridnya

YEP dan YDP pertama kali dirudapaksa saat duduk di bangku kelas 4 SD dan kelas 5 SD.

"Pelaku melakukan aksinya ketika sang istri sedang bekerja. Kebetulan pekerjaan istrinya, sebagai penjual pecel lele," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sleman Iptu Yunanto Kukuh Prabowo, di Lobi Mapolres Sleman, Selasa (21/9/2021), mengutip Tribun Jogja.

Setelah merudapaksa korban, pelaku biasanya menemui istri untuk membantu berjualan.

Diiming-imingi uang jajan hingga diancam

Kukuh menambahkan, modus yang dilakukan pelaku adalah dengan mengiming-imingi uang jajan.

Namun, korban biasa menolak uang jajan tersebut.

Selain diiming-imingi uang jajan, korban juga diancam oleh sang ayah agar tak melapor pada sang ibu.

Mengutip Tribun Jogja, pelaku bahkan kerap melakukan penganiayaan.

Dua anaknya dicubit, dipukul hingga ditendang.

Korban tetap dirudapaksa setelah menikah

Perbuatan tersebut dilakukan pelaku selama bertahun-tahun dan hamper setiap hari.

Bahkan pelaku tetap merudapaksa YEP yang telah bersuami dan tinggal dalam satu rumah.

YDP dan YEP yang sudah tak tahan akhirnya melapor.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

Barang bukti berupa celana pendek dan handuk diamankan.

Kepada polisi pelaku mengaku nekat merudapaksa dua anaknya karena khilaf.

SND juga mengaku hubungannya dengan sang istri tidak harmonis.

Kini pelaku disangkakan pasal 81 ayat (2) sub pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

(Tribunnews.com/Miftah, Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas