Kesal Kalah Cekcok, Pria di Prabumulih Aniaya Keponakannya Pakai Sandal, Berujung Masuk Bui
Seorang pria bernama Novi Supentri (48) harus berurusan dengan polisi karena menganiaya keponakannya.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Novi Supentri (48) harus berurusan dengan polisi.
Ia dilaporkan karena telah menganiaya keponakannya, Selvina Anggraini (25).
Pelaku menganiaya korban menggunakan sandal.
Penganiayaan itu dilakukan lantaran pelaku kesal setelah kalah cekcok dengan korban.
Akibat perbutaannya itu, kini Novi harus mendekam di sel tahanan Mapolres Prabumulih, Sumatera Selatan.
Aksi pemukulan itu dilakukan Novi di rumah korban di Jalan Sumatera RT 03 RW 01 Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur pada Rabu (14/9/2021) sekitar pukul 22.30.
Tak terima dengan apa yang dialaminya, Ibu rumah tangga (IRT) tersebut kemudian melaporkan pamannya ke SPKT Polres Prabumulih.
Berdasarkan informasi berhasil dihimpun, penganiayaan dilakukan pelaku bermuala ketika pelaku mendatangi kediaman Suci yang merupakan keponakannya di Jalan Sumatera Kelurahan Gunung Ibul.
Baca juga: Wanita Ditemukan Tewas Saat Suami Nongkrong di Rumah Tetangga, Sebelumnya Pasutri Itu Sempat Cekcok
Saat kejadian pelaku dan korban terjadi cekcok mulut, lantaran kalah dalam cekcok membuat Novi naik pitam.
Pelaku kemudian mengambil sandal dan memukul korban di bagian kepala dan tangan hingga mengalami memar yang kemudian dilaporkan Suci ke polisi.
Mendapat laporan itu, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidik dan meringkus pelaku di kedimanannya di Jalan Tanggamus Kelurahan Muaradua Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Jailili SH MH didampingi Kanit Pidum Ipda Dohan Yoanda Prima STrK membenarkan adanya penangkapan tersebut dan pelaku menganiaya keponakan menggunakan sandal.
"Pelaku berikut barang bukti diamankan di Polres Prabumulih dan masih menjalani pemeriksaan petugas," katanya.
Baca juga: Ibu Tewas Dihabisi Anaknya, Minta Pelaku Berbohong: Sampaikan Bapakmu, Aku Ditikam Orang Gila
Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku akan dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana kurungan maksimal 2 tahun 8 bulan.
Dihadapan petugas pelaku menganiaya korban lantaran kesal saat cekcok mulut, lalu pelaku mengambil sendal dan memukul kepala korban Suci.
"Saya pukul karena kesal pak," katanya dihadapan polisi.
(TribunSumsel.com/Edison)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Pukuli Keponakan Pakai Sendal Sampai Memar, Pria di Prabumulih Ditangkap Polisi