Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemda Manggarai Diharapkan Memahami Laporan Pertanggungjawaban Kades

KPPOD menilai Pemda Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) salah memahami laporan pertanggungjawaban para Kepala Desa (Kades). 

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Pemda Manggarai Diharapkan Memahami Laporan Pertanggungjawaban Kades
Istimewa via Warta Kota
Foto ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menilai Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) salah memahami laporan pertanggungjawaban para Kepala Desa (Kades). 

Hal itu berkaitan dengan pernyataan bahwa para Kades yang selesai masa jabatan pada akhir tahun 2019, tidak perlu membuat laporan pertanggungjawaban. 

Padahal menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 46 Tahun 2016, para Kades tersebut masih harus membuat laporan pertanggungjawaban.

“Tidak tepat kalau mereka (Kades) tidak membuat laporan pertanggungjawaban. Itu tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 46 Tahun 2016,” kata Plt Direktur Eksekutif KPPOD Arman Suparman di Jakarta, Rabu (22/9/2021).

Baca juga: Luhut Resmi Polisikan Haris Azhar dan Fatia Mualidiyanti Soal Dugaan Fitnah Bisnis Tambang di Papua

Ia menanggapi pernyataan Plt Camat Ruteng Lodovikus Demung Moa dalam dialog dengan tokoh masyarakat kampung Wela pada Senin malam, 21 September 2021. 

Saat itu, Lodovikus menyatakan Mantan Kades Goloworok Fransiskus Syukur yang selesai masa jabatannya pada Oktober 2019 tidak perlu membuat laporan pertanggungjawaban pada tahun 2019. 

Laporan pertanggungjawaban akan dibuat oleh Plt Kades.

Berita Rekomendasi

Arman menjelaskan mantan Kades Goloworok atau Kades lain di Manggarai yang selesai masa jabatan di akhir tahun 2019 harus tetap membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan. 

Hal itu mengacu pada Permendagri Nomor 46 Tahun 2019, Pasal 5 yang menyatakan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir masa jabatan disampaikan Kades kepada Bupati/Walikota melalui camat secara tertulis paling lambat lima bulan sebelum akhir masa jabatan. 

Baca juga: Kapolres Manggarai Barat Puji Kekompakan Tim Atasi Pandemi Covid-19

Sementara dalam Pasal 6 menyatakan laporan pertanggungjawaban disampaikan bersamaan dengan penyerahan rencana kegiatan dalam masa kurun waktu lima bulan sisa masa jabatan. 

Rencana kegiatan tersebut akan dijadikan dasar penyusunan memori serah terima jabatan.

Mengacu pada aturan tersebut, Arman menyebut mantan Kades Goloworok atau kades lain di Manggarai harus tetap membuat laporan pertanggungjawaban terutama untuk bulan Januari hingga Mei 2019. 


Karena lima bulan sebelum akhir masa jabatan pada Oktober adalah jatuh pada Mei. 

Baru bulan Juni hingga Desember 2019 dibuat oleh Plt Kades.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas