Pemda Manggarai Diharapkan Memahami Laporan Pertanggungjawaban Kades
KPPOD menilai Pemda Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) salah memahami laporan pertanggungjawaban para Kepala Desa (Kades).
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Theresia Felisiani
“Saya tidak tahu apa dasar Pemda Manggarai mengatakan seperti itu. Permendagri No 46 Tahun 2016 masih berlaku hingga sekarang ini. Jadi rujukan laporan Kades pada aturan itu,” tutur Arman.
Baca juga: Upaya Kapolres Manggarai Barat Antisipasi Konflik Tanah Warga Meluas
Di tempat terpisah, tokoh masyarakat Desa Goloworok Yohanes Jelahut yang hadir pertemuan dengan Lodovikus mengaku heran dengan argumen yang disampaikan.
Dia merasa aneh jika para Kades tidak membuat laporan pertanggungjawaban di akhir masa jabatannya.
Padahal sudah merencanakan dan menggunakan dana desa berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang dibuat selama enam tahun.
“Kami masyarakat bingung dengan apa yang terjadi di lapangan. Kemudian yang membuat RPJMDes itu kan para kepala desa dan perangkatnya. Itu untuk masa waktu enam tahun sesuai masa jabatannya. Kalau di tahun terakhir, dia tidak buat laporan, padahal dia sudah menggunakan anggaran, kan aneh,” jelas Yohanes.
Dia berharap Pemda Manggarai benar-benar memahami aturan yang ada.
Jika 94 desa yang menggelar Pilkades serentak di Manggarai pada bulan November ini, di mana para Kades tidak membuat laporan di akhir masa jabatannya maka akan menjadi persoalan besar.
“Di Manggarai ini, akan ada Pilkades serentak untuk 94 desa pada tahun ini. Hampir semua diikuti incumbent atau petahana. Apakah semua petahana tidak membuat laporan pertanggungjawaban di tahun 2019 sebagai tahun terakhir masa jabatannya? Ini harus diselidiki, ada apa. Tidak memahami aturan atau gimana,” tutur Yohanes.