Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 ABG di Musi Rawas Bobol Rumah Tetangga, Gondol Rokok hingga Perhiasan, Korban Rugi Jutaan Rupiah

Kasus pembobolan rumah terjadi di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Diketahui yang menjadi pelakunya adalah dua orang anak baru gede (ABG).

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in 2 ABG di Musi Rawas Bobol Rumah Tetangga, Gondol Rokok hingga Perhiasan, Korban Rugi Jutaan Rupiah
Tribunnews.com/afs-securitysystems.com
Ilustrasi dua ABG di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan bobol rumah tetangga. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembobolan rumah terjadi di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah dua anak baru gede (ABG)

Mereka masing-masing bernama Kepin Panji (19) dan temannya Ilhamdi (19).

Keduanya nekat membobol rumah tetangganya sendiri bernama Len Marlina (35).

Baik korban mau pelaku sama-sama tinggal di Desa Semangus Baru Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas.

Baca juga: Pencuri Minimarket Tinggalkan Uang Rp 100 Ribu di TKP

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga jutaan rupiah.

Sedangkan Kepin dan Ilhamdi sudah diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Muara Lakitan Polres Musi Rawas, Selasa (21/9/2021).

Berita Rekomendasi

Aksi pencurian dilakukan kedua tersangka terjadi pada 16 September 2021 sekitar pukul 02.30 dinihari.

Modusnya, pelaku merusak pintu rumah korban pada bagian belakang (dapur).

Setelah merusak pintu, pelaku kemudian dengan leluasa masuk ke dalam rumah korban lalu mengambil barang-barang milik korban.

Antara lain, satu unit ponsel merek Oppo F7, dua slop rokok, uang tunai Rp300 ribu dan satu buah cincin emas dengan berat lima gram.

Baca juga: ASN di Palembang Gondol Kulkas Milik Kantor, Ajak Teman saat Beraksi, Motif Penuhi Kebutuhan Hidup

Kepin Panji (19) dan Ilhamdi (19) Dua Pemuda Desa Semangus Baru Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas diringkus Polisi karena mencuri dirumah tetangganya
Kepin Panji (19) dan Ilhamdi (19) Dua Pemuda Desa Semangus Baru Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas diringkus Polisi karena mencuri dirumah tetangganya (TribunSumsel/Polsek Muara Lakitan)

Akibat kejadian ini, korban dirugikan sekitar Rp7 juta.

Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Lakitan untuk di tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku sesuai dengan laporan polisi Lp/B/33/IX/2021/ Sek.Ma.Lakitan /Mura/ Sumsel, tgl 16 September 2021.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Muara Lakitan AKP Ujang AR mengatakan, berdasarkan laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap keberadaan para pelaku.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas