Anggota TNI Tewas di Depok saat Lerai Perkelahian, Kronologi Peristiwa hingga Pernyataan Pelaku
Sertu LO, seorang anggota TNI AD tewas saat berupaya melerai perkelahian di Depok, Jawa Barat.
Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
“Pelaku merupakan WNI (Warga Negara Indonesia) dalam artian sipil, kami percaya pada polres yang akan melakukan proses hukum lanjutan,” tuturnya.
Baca juga: Pelaku Penusukan Anggota TNI di Depok Meminta Maaf
Ketika ditanya apakah akan ada kenaikan pangkat untuk korban, mengingat ia gugur saat melakukan aksi ‘heroik’ melerai pertikaian, Kolonel Czi Nurdihin menuturkan pihaknya akan mempertimbangkan lebih lanjut.
“Ya nanti kita akan ada suatu pertimbangan lebih lanjut,” bebernya.
5. Pelaku Terancam Penjara 15 Tahun
Kombes Imran mengatakan pelaku I terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman kuruang penjara 15 tahun lamanya.
“Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 KUHP, ancaman 15 tahun penjara,” ujarnya.
Masih menurut Imran, pelaku diduga tidak mengetahui bahwa korban merupakan personel TNI Angkatan Darat.
“Kemungkinan tidak tahu. Jadi korban ada dua, satu meninggal dunia, dan satu luka di paha kanan,” ungkapnya.
(Tribunnews.com/Daryono) (WartaKota/Desy Selviany) (TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma)