Dituding Berselingkuh, Seorang Wanita di Tanjungbalai Dianiaya Suaminya Hingga Babak Belur
Seorang wanita menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh suaminya di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, ASAHAN - Seorang wanita menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh suaminya di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Sudarman Siregar (25) menganiaya istrinya DWS (26) karena terbakar api cemburu.
Atas perbuatannya, kini Sudarman harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia saat ini sudah diamankan aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) polres Tanjungbalai.
Sudarman memukuli DWS karena menduga istrinya berselingkuh dengan lelaki lain.
IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan, Kasubbag humas Polres Tanjungbalai, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan atas nama DWS.
"Benar ada, korban mengaku dipukul suaminya hingga babak belur. Pengakuannya, mereka memang sudah sering ribut dan pisah ranjang," ujar Dahlan, Jumat(24/9/2021).
Baca juga: Kasus KDRT Terhadap Yuyun Sukawati dan Anaknya, Fajar Umbara Divonis 2 Tahun Penjara
Katanya, Sudarman diamankan pada Rabu (22/9/2021) lalu atas kasus dugaan penganiayaan terhadap istri di sebuah ATM.
"Saat diperiksa, pelaku mengaku terbakar api cemburu dengan korban. Dia menduga istrinya memiliki pria lain," katanya.
Ujar Dahlan, pelaku sempat melarikan diri selama dua bulan.
Baca juga: Jadi Korban KDRT, Dhena Devanka Pilih Rahasiakan Kelakuan Jonathan Frizzy ke Publik
Pelaku tertangkap di Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
"Dia sempat kabur hampir dua bulan, setelah itu dia berhasil kami amankan di Kecamatan Simpang Empat," katanya.
Akibat perbuatannya, Sudarman di sangkakan dengan pasal 44 ayat 1 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Cemburu, Seorang Pria di Tanjungbalai Pukuli Istri hingga Babak Belur
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.