Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UPDATE Ibu Tiri Sewa Algojo untuk Bunuh Bocah SD: Hanya Beri Upah Miras, Terancam Hukuman Mati

Ibu tiri di Indramayu yang tega membunuh bocah SD hanya memberi upah miras pada algojo yang disewanya.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in UPDATE Ibu Tiri Sewa Algojo untuk Bunuh Bocah SD: Hanya Beri Upah Miras, Terancam Hukuman Mati
Tribun Cirebon/Handhika Rahman
SA (21) dan S (26) saat berada di Mapolres Indramayu, Kamis (23/9/2021) (kiri) dan foto korban, MYP (8) (kanan). Ibu tiri di Indramayu yang tega membunuh bocah SD hanya memberi upah miras pada algojo yang disewanya. 

Lebih lanjut, aparat lalu mendapat informasi ada warga sempat melihat korban dibonceng menggunakan sepeda motor oleh lelaki berpenampilan seperti anak punk dan berambut pirang.

Mayat bocah laki-laki yang ditemukan di aliran Sungai Prawira di Desa Rawadalem, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, Kamis (19/8/2021)
Mayat bocah laki-laki yang ditemukan di aliran Sungai Prawira di Desa Rawadalem, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, Kamis (19/8/2021). (Handhika Rahman/Trbun Jabar)

Baca juga: FAKTA Lengkap Ibu Tiri Habisi Bocah di Indramayu, Algojo Tak Enak Menolak, Dibayar Pakai Miras

Baca juga: POPULER Regional: Ibu Tiri Bayar Algojo untuk Habisi Bocah Pakai Miras | Sosok Raja Angling Dharma

Ternyata, lelaki tersebut adalah S.

Saat polisi mengamankan S, ia mengaku telah membunuh MYP atas perintah SA.

"Tersangka 1 (ibu tiri) menyuruh tersangka 2 (algojo) untuk membawa korban dan menceburkannya ke sungai di mana saja hingga korban tidak bisa kembali lagi atau mati," ujar Lukman.

Akibat perbuatannya, SA dan S dikenai Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Keduanya terancam mati atau penjara seumur hidup.

Pasalnya, kata Lukman, aksi SA menghabisi nyawa anak tirinya merupakan pembunuhan berencana.

Berita Rekomendasi

"Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun, atau dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar," tandas Lukman.

Pelaku Sempat Berpura-pura Ikut Mencari Korban

Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif saat menyampaikan hasil pengungkapan kasus perampasan nyawa bocah di Indramayu, Kamis (23/9/2021).
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif, saat menyampaikan hasil pengungkapan kasus perampasan nyawa bocah di Indramayu, Kamis (23/9/2021). (Tribun Cirebon/Handhika Rahman)

Aksi kejam yang dilakukan SA terhadap MYP membuat keluarga syok dan kecewa.

Pasalnya, SA sempat mengaku tak tahu saat ditanya soal keberadaan MYP.

Baca juga: Aksi Keji Ibu Muda Habisi Nyawa Anak Tiri Usia 7 Tahun di Indramayu, Bayar Eksekutor Pakai Miras

Baca juga: Anaknya Melahirkan Tanpa Suami, Pria di Kabupaten Madiun Ini Adukan Ayah Tiri Anaknya ke Polisi

Dilansir TribunJabar, korban diketahui hilang sejak Senin (16/8/2021) sore.

Kala itu, nenek korban sempat mencari sang cucu karena tak kunjung pulang hingga malam.

Bahkan, ia sempat bertanya pada pelaku mengenai keberadaan korban.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas