Kepergok Curi Aki Motor, Pria Asal Klaten Ngaku Tentara, Sasar Kendaraan yang Terparkir di Sawah
Seorang pria berinsial S (35) kepergok mencuri aki motor milik seorang petani yang terparkir di area persawahan.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinsial S (35) kepergok mencuri aki motor milik seorang petani.
Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Banmati, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Pelaku sengaja menyasar motor yang terparkir di area persawahan.
Saat aksinya ketahuan, pelaku mengaku sebagai anggota TNI.
S merupakan warga Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Pria ini bahkan membawa atribut, serta mengaku sebagai tentara atau anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, tersangka ditangkap warga di area persawahan di Kelurahan Banmati.
Baca juga: Diduga Depresi Diceraikan Istri, Tukang Bangunan di Bali Curi Celana Dalam Wanita, Ini Motifnya
"Tersangka melakukan pencurian aki ini dengan sasaran motor yang terparkir di areal persawahan," katanya saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Jumat (24/9/2021).
Saat melakukan aksinya, tersangka mengenaman baju doreng, seperti anggota TNI.
Itu merupakan modus tersangka agar tidak dicurigai warga.
"Modusnya motornya terparkir jognya dicongkel oleh tersangka, kemudian akinya dipotong dengan tang, lalu akinya diambil," jelasnya.
Dalam sehari itu, tersangka berhasil mencuri lima aki dimberbagai tempat.
Namun, aksi tersangka di Banmati, Sukoharjo ketahuan warga.
Tersangka ditanyai warga dan mengaku sebagai anggota TNI.
Baca juga: Sopir Mobil Pikap Warga Lampung Timur Diamankan Saat Angkut Sapi Curian
Saat diminta untuk menunjukan kartu tanda anggota, tersangka tak bisa menunjukkan sehingga dilaporkan ke polisi.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan motor Honda GL Pro yang dijadikan kendaraan operasional tersangka.
Kemudian obeng, tang, kunci pas, tas gendong warna hijau doreng, kaos warna hijau doreng, HT, dan 5 unit aki.
Akibat perbuatannya, tersangka terjerat paaal 363 Jo pasal 64, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Kami imbau kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati saat memarkirkan kendaraannya terutama di areal persawahan," jelas dia.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Ketahuan Curi Aki Motor Milik Petani di Sukoharjo, Pria Asal Klaten Ngaku Tentara Ternyata Gadungan