Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Terlibat Penambangan Pasir Ilegal Gunakan Dompeng, 2 Oknum Kades di Lahat Berurusan dengan Polisi 

Dua oknum kades di Lahat berurusan dengan kepolisian karena melakukan kegiatan penambangan Galian C secara ilegal di desanya dengan Dompeng.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Terlibat Penambangan Pasir Ilegal Gunakan Dompeng, 2 Oknum Kades di Lahat Berurusan dengan Polisi 
Polres Lahat
Unit Pidsus Satreskrim Polres Lahat turun mendatangi lokasi kegiatan tambang pasir menggunakan Dompeng di lahat, Kamis (23/9/2021). Dua Oknum kades diamankan terkait penambangan ilegal di dua tempat berbeda. 

“Kedua tersangka terjerat Pasal 158 UU No.3/2020 tentang perubahan atas UU No.4/2009 tentang Minerba, dengan ancaman lima tahun kurungan penjara. Pertambangan ilegal ini sudah berlangsung sekitar 2-3 tahun. Hasil pertambangan untuk keperluan pribadi,"terang Chandra

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Dua Oknum Kades Dilahat Ditangkap Polisi Terkait Tambang Ilegal, Ini Kronologinya

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas