Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Suami Habisi Istri Siri, Dekap Korban saat Mandi Lalu Dianiaya, Ini Motifnya

Wanita berinisial RDS (56) di Kota Malang tewas setelah dianiaya oleh suami sirinya, SL (56).

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Kronologi Suami Habisi Istri Siri, Dekap Korban saat Mandi Lalu Dianiaya, Ini Motifnya
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan, Kompas.com/Andi Hartik
Tersangka SL (56) saat dihadirkan dalam rilis pembunuhan yang digelar di Polresta Malang Kota, Selasa (28/9/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Wanita berinisial RDS (56) tewas setelah dianiaya oleh suami sirinya, SL (56).

Peristiwa itu terjadi di Jalan Emprit, Kelurahan Sukun, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (17/9/2021).

Pelaku menghabisi nyawa korban di kamar mandi menggunakan palu.

Setelah korban tewas, pelaku merekayasa agar seolah-olah korban meninggal karena terjatuh.

Kini, SL telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Malang Kota.

Tetangga dengar teriakan minta tolong

Mengutip Surya Malang, kasus ini terungkap setelah polisi mendapat laporan dari anak korban, BA (23), Minggu (19/9/2021).

BERITA REKOMENDASI

"Anak korban datang ke Polrestabes Malang Kota untuk melaporkan bahwa ibunya meninggal tidak wajar," kata Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto, Selasa (28/9/2021).

Baca juga: Anak Tega Habisi Ayah Kandung, Aniaya Pakai Alat Serutan Es hingga Rekayasa Kematian Korban

Baca juga: Pemuda di Medan Habisi Kekasihnya yang Masih SMA, Korban Disiram Air Keras, Baru Sebulan Pacaran

Setelah itu, tim inafis dan Reskrim Polresta Malang Kota melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan autopsi jasad korban.

Dari hasil olah TKP dan autopsi, polisi menemukan adanya sejumlah kejanggalan.

Termasuk keterangan tetangga di sekitar rumah korban yang sempat mendengar suara teriakan minta tolong.

"Pada Senin (20/9/2021), dari bukti-bukti yang dikumpulkan, penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota menyimpulkan bahwa itu adalah pembunuhan," ungkapnya.

Selanjutnya, pada Selasa (21/9/2021), penyidik menangkap pelaku yang merupakan suami siri korban.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui telah menghabisi nyawa korban menggunakan palu.

suami habisi istri siri di malang
Tersangka SL (56) saat dihadirkan dalam rilis pembunuhan yang digelar di Polresta Malang Kota, Selasa (28/9/2021). (TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan)
Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas