Kronologi Suami Habisi Istri Siri, Dekap Korban saat Mandi Lalu Dianiaya, Ini Motifnya
Wanita berinisial RDS (56) di Kota Malang tewas setelah dianiaya oleh suami sirinya, SL (56).
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Wanita berinisial RDS (56) tewas setelah dianiaya oleh suami sirinya, SL (56).
Peristiwa itu terjadi di Jalan Emprit, Kelurahan Sukun, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (17/9/2021).
Pelaku menghabisi nyawa korban di kamar mandi menggunakan palu.
Setelah korban tewas, pelaku merekayasa agar seolah-olah korban meninggal karena terjatuh.
Kini, SL telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Malang Kota.
Tetangga dengar teriakan minta tolong
Mengutip Surya Malang, kasus ini terungkap setelah polisi mendapat laporan dari anak korban, BA (23), Minggu (19/9/2021).
"Anak korban datang ke Polrestabes Malang Kota untuk melaporkan bahwa ibunya meninggal tidak wajar," kata Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto, Selasa (28/9/2021).
Baca juga: Anak Tega Habisi Ayah Kandung, Aniaya Pakai Alat Serutan Es hingga Rekayasa Kematian Korban
Baca juga: Pemuda di Medan Habisi Kekasihnya yang Masih SMA, Korban Disiram Air Keras, Baru Sebulan Pacaran
Setelah itu, tim inafis dan Reskrim Polresta Malang Kota melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan autopsi jasad korban.
Dari hasil olah TKP dan autopsi, polisi menemukan adanya sejumlah kejanggalan.
Termasuk keterangan tetangga di sekitar rumah korban yang sempat mendengar suara teriakan minta tolong.
"Pada Senin (20/9/2021), dari bukti-bukti yang dikumpulkan, penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota menyimpulkan bahwa itu adalah pembunuhan," ungkapnya.
Selanjutnya, pada Selasa (21/9/2021), penyidik menangkap pelaku yang merupakan suami siri korban.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui telah menghabisi nyawa korban menggunakan palu.