Kuasa Hukum Pemilik PT Kahayan Karyacon Berharap Tersangka Penuhi Panggilan Polisi
Nico SH MH mengatakan penyidik sudah mengagendakan pemeriksaan tersangka pada Kamis 23 September 2021.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Mabes Polri kabarnya telah menetapkan empat direksi PT Kahayan Karyacon sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang.
Kuasa hukum pelapor, Nico SH MH bahkan mengatakan penyidik sudah mengagendakan pemeriksaan tersangka pada Kamis 23 September 2021.
Namun para tersangka, kata dia, meminta penundaan hingga 30 September 2021.
“Nanti kita lihat apakah mereka bersedia mematuhi dan menghormati hukum. Kita juga berharap penyidik tegas, jangan ikutin kemauan mereka untuk menunda-nunda. Jika yang bersangkutan tidak hadir lagi maka harus segera diberikan panggilan kedua jika tidak hadir juga harus dijemput paksa, kalo memang mereka merasa benar, hadir saja tidak perlu ketakutan, sampaikan dan berikan buktinya dalam pemeriksaan digunakan untuk apa uang puluhan miliar yang diberikan Mimihetty?" kata Nico, Selasa (28/9/2021).
Baca juga: Penipuan Berkedok Praktik Perdukunan Terjadi di Blitar, Pelaku Kuras Uang Korban Rp 11 Juta
Nico adalah kuasa hukum Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto.
Mimihetty tak lain adalah istri bos Kopi Kapal Api, Soedomo Mergonoto, sedangkan Steven adalah putranya.
Nici menyebut Mimihetty dan Steven adalah pemodal sekaligus pemilik 97 persen saham PT Kahayan Karyacon.
"Saya melaporkan direksi perusahaan yang tidak sah ini karena dugaan penggelapan uang perusahaan. Mereka yang saat ini sudah ditetapkan sebagai Tersangka adalah Leo Handoko, Ery Biyaya, Feliks, dan Chang Sie Fam. Mereka tidak pernah memberikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor indpenden," kata Mimihetty, Selasa 28 September 2021 lalu.
Nico menjelaskan kliennya, Mimihetty, sampai mengirim auditor independen untuk memeriksa keuangan perusahaan.
"Mereka tidak dapat mengakses data yang valid. Selain itu, terungkap pula telah diterbitkan akte palsu untuk memperpanjang masa jabatan para direksi yang semestinya berakhir di 2017 setelah lima tahun berjalan sejak 2012, Akte tersebut terbit tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan pemilik modal,” kata Nico.
Berdasarkan persoalan-persoalan tersebut, Mimihetty melaporkannya ke polisi.
Pertama ia melaporkan kasus pemalsuan akte.
Kasus ini sekarang sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Serang.
Leo Handoko telah dinyatakan bersalah dan divonis 2 tahun penjara serta telah dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Banten.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.