Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Pemilik PT Kahayan Karyacon Berharap Tersangka Penuhi Panggilan Polisi

Nico SH MH mengatakan penyidik sudah mengagendakan pemeriksaan tersangka pada Kamis 23 September 2021.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kuasa Hukum Pemilik PT Kahayan Karyacon Berharap Tersangka Penuhi Panggilan Polisi
Ist via Warta Kota
Suasana Pabrik PT Kahayan Karyacon, Serang, Banten pada Rabu (7/4/2021). 

Laporan berikutnya adalah mengenai dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang saat ini sedang diproses oleh Bareskrim Mabes Polri.

“Penyidik telah menetapkan Leo Handoko, Ery Biyaya, Feliks, dan Chang Sie Fam, sebagai tersangka, dengan ditetapkannya tersangka berarti sudah ada 2 alat bukti yang membuktikan bahwa perbuatan yang disangkakan tersebut" kata Mimihetty menambahkan.

Bukan perkara mudah bagi Mimihetty dan Steven dalam mencari keadilan melalui jalur hukum.

Setelah melaporkan ke polisi, Mimihetty mendapat intimidasi secara tidak langsung.

Diantaranya, dia mengaku difitnah melalui media siber.

Selain itu, ia juga dituduh memodali perusahaan tersebut tanpa persetujuan suaminya.

Seluruh tuduhan itu dipublikasikan melalui media siber tanpa pernah konfirmasi.

BERITA TERKAIT

Menurut dia saat ini media siber tersebut sudah meminta maaf kepada Mimihetty secara terbuka atas kekeliruan pemberitaan terhadap Mimihetty

"Klien saya seperti orang jatuh ketimpa tangga. Sudahlah uangnya digelapkan, kemudian difitnah pula, saat ini selain perkara penggelapan, klien kami juga sudah melaporkan sumber media-media siber tersebut, saat ini laporan klien kami terhadap fitnah-fitnah tersebut sedang berproses di direktorat siber Bareskrim, kita tunggu saja" kata Nico lagi.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul "Kuasa Hukum Pemilik PT Kahayan Karyacon Desak Tersangka Segera Dipanggil"  

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas