Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Pemilik PT Kahayan Karyacon Berharap Tersangka Penuhi Panggilan Polisi

Nico SH MH mengatakan penyidik sudah mengagendakan pemeriksaan tersangka pada Kamis 23 September 2021.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kuasa Hukum Pemilik PT Kahayan Karyacon Berharap Tersangka Penuhi Panggilan Polisi
Ist via Warta Kota
Suasana Pabrik PT Kahayan Karyacon, Serang, Banten pada Rabu (7/4/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Mabes Polri kabarnya telah menetapkan empat direksi PT Kahayan Karyacon sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang.

Kuasa hukum pelapor, Nico SH MH bahkan mengatakan penyidik sudah mengagendakan pemeriksaan tersangka pada Kamis 23 September 2021.

Namun para tersangka, kata dia, meminta penundaan hingga 30 September 2021.

“Nanti kita lihat apakah mereka bersedia mematuhi dan menghormati hukum. Kita juga berharap penyidik tegas, jangan ikutin kemauan mereka untuk menunda-nunda. Jika yang bersangkutan tidak hadir lagi maka harus segera diberikan panggilan kedua jika tidak hadir juga harus dijemput paksa, kalo memang mereka merasa benar, hadir saja tidak perlu ketakutan, sampaikan dan berikan buktinya dalam pemeriksaan digunakan untuk apa uang puluhan miliar yang diberikan Mimihetty?" kata Nico, Selasa (28/9/2021).

Baca juga: Penipuan Berkedok Praktik Perdukunan Terjadi di Blitar, Pelaku Kuras Uang Korban Rp 11 Juta

Nico adalah kuasa hukum Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto.

Mimihetty tak lain adalah istri bos Kopi Kapal Api, Soedomo Mergonoto, sedangkan Steven adalah putranya.

Nici menyebut Mimihetty dan Steven adalah pemodal sekaligus pemilik 97 persen saham PT Kahayan Karyacon.

Berita Rekomendasi

"Saya melaporkan direksi perusahaan yang tidak sah ini karena dugaan penggelapan uang perusahaan. Mereka yang saat ini sudah ditetapkan sebagai Tersangka adalah Leo Handoko, Ery Biyaya, Feliks, dan Chang Sie Fam. Mereka tidak pernah memberikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor indpenden," kata Mimihetty, Selasa 28 September 2021 lalu.

Nico menjelaskan kliennya, Mimihetty, sampai mengirim auditor independen untuk memeriksa keuangan perusahaan.

"Mereka tidak dapat mengakses data yang valid. Selain itu, terungkap pula telah diterbitkan akte palsu untuk memperpanjang masa jabatan para direksi yang semestinya berakhir di 2017 setelah lima tahun berjalan sejak 2012, Akte tersebut terbit tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan pemilik modal,” kata Nico.

Berdasarkan persoalan-persoalan tersebut, Mimihetty melaporkannya ke polisi.

Pertama ia melaporkan kasus pemalsuan akte.

Kasus ini sekarang sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Serang.

Leo Handoko telah dinyatakan bersalah dan divonis 2 tahun penjara serta telah dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Banten.

Laporan berikutnya adalah mengenai dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang saat ini sedang diproses oleh Bareskrim Mabes Polri.

“Penyidik telah menetapkan Leo Handoko, Ery Biyaya, Feliks, dan Chang Sie Fam, sebagai tersangka, dengan ditetapkannya tersangka berarti sudah ada 2 alat bukti yang membuktikan bahwa perbuatan yang disangkakan tersebut" kata Mimihetty menambahkan.

Bukan perkara mudah bagi Mimihetty dan Steven dalam mencari keadilan melalui jalur hukum.

Setelah melaporkan ke polisi, Mimihetty mendapat intimidasi secara tidak langsung.

Diantaranya, dia mengaku difitnah melalui media siber.

Selain itu, ia juga dituduh memodali perusahaan tersebut tanpa persetujuan suaminya.

Seluruh tuduhan itu dipublikasikan melalui media siber tanpa pernah konfirmasi.

Menurut dia saat ini media siber tersebut sudah meminta maaf kepada Mimihetty secara terbuka atas kekeliruan pemberitaan terhadap Mimihetty

"Klien saya seperti orang jatuh ketimpa tangga. Sudahlah uangnya digelapkan, kemudian difitnah pula, saat ini selain perkara penggelapan, klien kami juga sudah melaporkan sumber media-media siber tersebut, saat ini laporan klien kami terhadap fitnah-fitnah tersebut sedang berproses di direktorat siber Bareskrim, kita tunggu saja" kata Nico lagi.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul "Kuasa Hukum Pemilik PT Kahayan Karyacon Desak Tersangka Segera Dipanggil"  

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas