Instalasi Listrik Asal dan Pemasangan MCB Tak Standar Jadi Penyebab Kebakaran
Tubagus menambahkan, pemasangan MCB tersebut berfungsi memutus aliran listrik jika terjadi korsleting
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penetapan tersangka kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang menewaskan 49 orang telah dilakukan Penyidik Polda Metro Jaya.
Dalam perkembangannya, tiga tersangka baru berinisial JMN, PBB dan RS ditetapkan penyidik karena kealpaan yang menyebabkan kebakaran hebat di Lapas Kelas I Tangerang. Pemicunya pun telah diketahui, korsleting listrik akibat pemasangan instalasi elektrik yang tak sesuai SOP dan dilakukan oleh pihak yang bukan ahli di bidangnya.
"Penyebab dari korsleting listrik adalah karena hambatan yang tidak tepat, kabel yang tidak sesuai, pemasangan instalasi yang acak acakan, tidak terkontrol melalui MCB (Miniature Circuit Breaker)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Jakarta, Rabu (29/9/2021).
Tubagus menambahkan, pemasangan MCB tersebut berfungsi memutus aliran listrik jika terjadi korsleting.
Namun, saat dilakukan penyidikan diketahui bahwa instalasi listrik di Blok C2 Lapas Tangerang tidak dipasang sesuai standar, alhasil saat terjadi korsleting aliran listrik tidak terputus hingga berujung kebakaran.
"Ketika instalasi listrik dipasang tidak sesuai dengan ketentuan, dipasang secara langsung, maka MCB menjadi tidak berfungsi, terjadi percikan, itu penyebab titik apinya," jelasnya.
Baca juga: Kepala Bakamla Bahas Kelanjutan Kerjasama Keamanan Laut Bersama Komandan Australia MBC
Atas temuan itu, Polda Metro Jaya menetapkan seorang warga binaan Lapas yang berinisial JMN sebagai tersangka atas perannya memasang instalasi listrik tersebut. Ia terbukti melakukan pemasangan instalasi listrik tersebut padahal tidak ahli di kelistrikan.
Tersangka kedua yakni PBB merupakan pegawai Lapas Kelas 1 Tangerang yang bertugas di bagian umum. Perannya adalah memerintahkan JMN untuk memasang instalasi listrik meski JMN tidak memiliki keahlian mumpuni sebagai teknisi listrik.
Sedangkan tersangka ketiga berinisial PBB yang merupakan pegawai lapas di bagian umum yang merupakan atasan langsung tersangka RS.
Atas perbuatannya, ketiganya dipersangkakan Pasal 188 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan kebakaran. Sampai daat ini total penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Tiga tersangka lainnya yakni petugas Lapas Kelas 1 Tangerang yang berinisial RU, S, dan Y, sebagai tersangka dalam insiden kebakaran tersebut.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas persangkaan Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan kematian seseorang.