Misteri Uang Rp 230 di Brankas KPU Tanjabtim, Kejari: Belum Diketahui Peruntukannya
Untuk uang tersebut saat ini telah dititipkan ke kas daerah sampai hingga nanti sudah ada putusan pengadilan di fakta persidangan.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MUARA SABAK - Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur menemukan uang sebesar Rp 230 juta di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjab Timur, Rabu (29/9/2021).
Peristiwa tersebut terjadi saat tim Kejari menggeledah kantor tersebut.
Penggeledahan terkait dengan penyelidikan kasus dugaan kasus korupsi dana hibah di KPU Tanjab Timur.
Saat penggeledahan itu, tim sedikit kaget temukan uang cukup banyak, yakni sebesar Rp 230 juta.
Uang sebesar Rp 230 juta itu ditemukan di dalam brankas.
Baca juga: Terima Data Hasil Pemilu 2019 dari KPU, Bawaslu : Bisa Jadi Bahan Analisis Kajian Pesta Demokrasi
Selain menyita uang ratusan juta itu, Tim Kejaksaan Negeri Tanjab Timur juga menyita berkas dan komputer.
Beberapa ruangan di KPU Tanjab Timur langsung disegel setelah selama lebih kurang empat jam penggeledehan dilakukan.
Semua barang bukti dibawa ke Kejaksaan Negeri Tanjab Timur.
Kajari Tanjab Timur Rahmad Surya Lubis menjelaskan, ada 73 item yang berhasil diamankan dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan di kantor KPU tadi.
Penggeledahan terkait dugaan adanya korupsi dana hibah pada 2020 lalu.
"Selain dokumen ada juga, handphone pribadi, dan uang tunai yang mencapai dua ratus tiga puluh juta rupiah, kita amankan dari brankas di KPU," ujarnya.
"Dari hasil penggeledahan ini banyak data atau dokumen yang kami butuhkan dan temukan untuk mendukung perkara ini," ujarnya.
Baca juga: Pemerintah Usulkan Pemilu Digelar 15 Mei 2024, PKS: Opsi Februari KPU Lebih Baik
Dikatakan Rahmad, dasar awal pelaksanaan penggeledahan ini sebelumnya pihak kejari sudah sering menanyakan atau meminta data kepada pihak KPU.
Namun, data tersebut tidak ada atau lupa, sehingga langkah penggeledahan ini dilakukan.
Dalam kasus ini, pihaknya sudah periksa 23 orang.
"Namun, dalam penyelidikan ini ketua KPU belum kita lakukan pemeriksaan, coming soon," pungkasnya.
Baca juga: Penjelasan KPU RI Soal Usulan Anggaran Puluhan Triliun
Terkait keberadaan uang tunai tersebut, kejari sebut ada aturan aturan sesuai UU berapa jumlah uang cash yang ada dalam satu kantor, (yang dapat digunakan sebagai keperluan kantor, red).
"Terkait jumlahnya memang sudah diatur maksimal tidak boleh lebih dari Rp 100 juta. Sedangkan yang kita temukan jumlahnya mencapai Rp 200 juta lebih," ujar Kajari Tanjab Timur Rahmad Surya Lubis melalui Kasi Pidsus Reynold. Kamis (30/9/21).
"Untuk kejelasan lebih lanjut terkait uang tersebut uang apa dan untuk apa, masih kita selidiki lebih lanjut," sambungnya.
Lanjutnya, untuk uang tersebut saat ini telah dititipkan ke kas daerah sampai hingga nanti sudah ada putusan pengadilan di fakta persidangan.
"Nanti akan kita tanyakan ke Bendahara KPU Kabupaten Tanjabtim terkait dengan uang Rp 230 juta tersebut," turunnya.
Selain itu saat ini tim penyidik Jaksa sedang melakukan pendalaman kasus dengan melakukan pemeriksaan terhadap berkas yang berhasil disita sebagai barang bukti.
Dalam berkas-berkas itu, ditemukan sejumlah dokumen terkait dengan perjalanan dinas fiktif, seperti SPJ dan beberapa kwitansi kosong yang ada tanda tangan, namun tidak ada rinciannya.
"Termasuk terkait temuan 50 stempel yang masih basah berhasil disita."
"Menurut KPU, bahwa stempel itu sudah ada sejak 5 tahun yang lalu. Namun penyidik masih menemukan kejanggalan," ujarnya.
Terkait proses pemeriksaan dan penggeledahan yang dilakukan secara tiba tiba, dan terkesan tanpa prosedur dan sprindik, Reynold menuturkan, bahwa penggeledahan tersebut sudah sesuai dengan Sprindik yang diterbitkan di akhir bulan Agustus 2021, sedangkan lead-nya pada bulan Juli 2021.
"Karena sudah merasa cukup bukti, jadi kita ekspos bersama-sama, dan kita tingkatkan ke tahap penyidikan," pungkasnya. (Abdullah Usman)
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Temuan Uang Tunai Ratusan Juta di Brankas Bendahara KPU, Peruntukannya Masih Misterius