Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib TNI Gadungan Paksa IRT Lepas Busana saat Video Call, Divonis 9 Tahun Bui & Denda Rp 250 Juta

Kasus pelecehan yang melibatkan anggota TNI gadungan terjadi di Kabupaten Belitung. pria 30 tahun berinisial AWS memaksa IRT lepas busana saat VC.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Nasib TNI Gadungan Paksa IRT Lepas Busana saat Video Call, Divonis 9 Tahun Bui & Denda Rp 250 Juta
Tribunnews/Indiatimes.com
Ilustrasi anggota TNI gadungan divonis 9 tahun penjara dan denda Rp250 juta setelah paksa ibu rumah tangga (IRT) lepas busana saat video call. 

AWS sempat memberikan keterangan berbelit-belit.

Namun akhirnya tersangka mengakui perbuatannya.

Sementara itu, sejumlah barang bukti yang diamankan berupa salinan isi chat, rekaman video, akun medsos dan lainnya.

Baca juga: Gadis Muda Diculik Residivis, Pelaku Berniat Lecehkan Korban hingga Eksploitasi Lewat Online

Nasib AWS sekarang

Kini kasus yang membelit anggota TNI gadungan ini sudah naik ke meja hijau dengan agenda pembacaan vonis.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan Belitung, Rabu (29/9/2021) kemarin.

Majelis Hakim menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp250 juta, jika tidak dibayar diganti enam bulan kurungan penjara kepada AWS.

BERITA TERKAIT

Majelis hakim yang diketuai Andhika Bhatara, menilai terdakwa bersalah melanggar Undang-Undang Tentang Pornografi dan ITE.

Suasana persidangan perkara video asusila di PN Tanjungpandan pada Rabu (29/9/2021).
Suasana persidangan perkara video asusila di PN Tanjungpandan pada Rabu (29/9/2021). (Posbelitung.co /Dede S)

"Terdakwa meminta keringanan karena merasa bersalah dan mengakui perbuatannya serta tidak akan mengulangi perbuatannya," ujar Andhika, dikutip dari Posbelitung.co.

Setelah pembacaan putusan, terdakwa yang hadir di persidangan langsung menerima.

Sedangkan JPU Kejari Belitung Tri Agung Santoso menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

Baca juga: Duda Pengangguran Rudapaksa Istri Orang dan Lecehkan Remaja, Beraksi setelah Konsumsi Narkoba

Sesuai dakwaan, JPU menuntut terdakwa dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi pada dakwaan primeir kesatu.

Selain itu, Pasal 46 ayat (2) juncto Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 pada dakwaan primeir kedua.

Sebagaian artikel ini telah tayang di PosBelitung.co dengan judul Duda 30 Tahun yang Rekam Video IRT Tanpa Busana Terancam Empat Tahun Penjara

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(PosBelitung.co/Dede Suhendar)

Berita lainnya seputar kasus pelecehan wanita.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas