Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria di Tangerang Rampok Mantan Teman Kerja, Mobil & Uang Puluhan Juta Rupiah Digasak, Motif Dendam

Kasus perampokan terjadi di Kota Tangerang, Jawa Barat. Diketahui yang menjadi pelakunya pria berinisial JA.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Pria di Tangerang Rampok Mantan Teman Kerja, Mobil & Uang Puluhan Juta Rupiah Digasak, Motif Dendam
TribunJateng/Bram
Ilustrasi pria di Kota Tangerang rampok mantan teman kerja. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus perampokan terjadi di Kota Tangerang, Jawa Barat.

Diketahui yang menjadi pelakunya pria berinisial JA.

Sedangkan korbannya berinisial AE.

Hubungan pelaku dengan korban merupakan mantan teman kerja.

Akibat kejadian ini, pelaku menggondol mobil dan uang puluhan juta rupiah.

Kapolsek Benda, Kompol Wahid Key membeberkan kasus ini.

Baca juga: Mengaku Keturunan Nyi Roro Kidul, Wanita Ini Tipu Anggota DPR RI, Gondol Uang Rp4 Miliar

Konferensi pers di Polsek Benda, Tangerangf, Rabu (29/9/2021)
Konferensi pers di Polsek Benda, Tangerangf, Rabu (29/9/2021) (Ega Alfreda/ Tribun Jakarta)

Ia mengatakan, aksi perampokan terjadi pada Minggu (5/9/2021) pukul 19.00 WIB.

Berita Rekomendasi

Bukan cuma mobil, AJ juga menggondol uang senilai Rp 69 juta yang ada di dalamnya.

Kejadian tersebut terjadi di kawasan Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

Awalnya, antara tersangka AJ dan korban AE janjian bertemu untuk makan durian di depan SPBU Duta Garden pada hari kejadian.

"Korban ini datang bawa mobil yang nantinya direncanakan tersangka untuk dibawa kabur, mereka ini akhirnya ketemuan makan durian dulu," jelas Wahid di kantornya, Rabu (29/9/2021).

Usut punya usut, hubungan keduanya merupakan mantan teman kerja disebuah jasa ekspedisi.

Namun, tersangka AJ sudah tidak bekerja lagi di sana karena alasan tertentu.

Wahid meneruskan, setelah merasa kenyang dan sudah malam, korban AE berpamitan untuk mengambil uang perusahaan senilai Rp 69 juta di kantornya.

Baca juga: Petani di Sumsel Dirampok, HP dan Perhiasan Digondol Pelaku, Modus Matikan MCB Listrik Rumah

"Nah si pelaku ini mengaku ingin nebeng ikut, karena teman dan tidak ada rasa curiga, korban mengizinkannya ikut untuk ambil uang senilai Rp 69 juta itu," sambung dia.

Sesampainya di kantor tempat korban bekerja, AJ meminta duduk di kursi penumpang belakang.

Alasannya, AJ mengaku begah setelah kenyang makan durian terlalu banyak.

"Kemudian korban dicekik dengan keras sehingga akhirnya korban berusaha keluar dari mobil."

"Saat korban keluar dari mobil, kemudian pelaku berusaha untuk merebut mobil dan berusaha kabur," papar Wahid.

Karena tidak berdaya, korban ditinggalkan di pinggir jalan kawasan Jalan Paliman Raya RT 01 RW 07 Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

"Korban dicekik cukup keras, terjatuh, luka-luka, dan ditinggal korbannya," ujar Wahid.

Alhasil, AJ pun berhasil membawa kabur mobil Nissan Evalia bernopol B-2386-BBJ dan uang tunai senilai Rp 69 juta.

Namun, tidak berselang lama, AJ berhasil dibekuk di kawasan Lampung Utara berdasarkan laporan dari perusahaan tempat korban bekerja pada 19 September 2021.

Baca juga: Pria di Jakbar Gondol Brankas Milik Majikan, saat Dibongkar Isinya Bukan Uang, tapi Kunci Rumah

Kapolsek Benda, Kompol Wahid Key saat menunjukan barang bukti tindak pidana pencurian dengan kekerasan di kawasan Benda, Kota Tangerang, Rabu (29/9/2021).
Kapolsek Benda, Kompol Wahid Key saat menunjukan barang bukti tindak pidana pencurian dengan kekerasan di kawasan Benda, Kota Tangerang, Rabu (29/9/2021). (Ega Alfreda/ Tribun Jakarta)

Sebab, uang senilai Rp 69 juta dan mobil Nissan Evalia itu merupakan milik perusahaan.

Kepada polisi, AJ mengaku nekat menggondol mobil mantan tempatnya bekerja itu karena dendam kesumat.

"Jadi pelaku sempat bekerja selama empat bulan saat itu dan baru berhenti selama dua minggu ini."

"Karena pelaku merasa tidak mendapat hak-haknya, tidak puas mendapat dari perusahaan," urai Kapolsek.

"Uangnya dipakai untuk kehidupan sehari-hari rencananya," sambung dia.

Kini AJ berstatus tersangka dan mendekam di balik jeruji besi Polsek Benda dan disangkakan pasal 365 KUHPidana tentang Tindak Pencurian Dengan Kekerasan dan terancam hukuman penjara selama 12 tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Modus Begah Makan Durian, Pria di Tangerang Rampok Mobil dan Uang Rp 69 Juta Milik Teman Sendiri

(TribunJakarta.com/Ega Alfreda) (*)

Berita lainnya seputar kasus perampokan.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas