Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

11 Oknum Polisi di Tanjungbalai Jual Belasan Kg Sabu Tangkapan ke Gembong Narkoba

Sebanyak 11 oknum polisi di Polres Tanjungbalai, Asahan, Sumatera Utara terlibat kasus narkoba

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in 11 Oknum Polisi di Tanjungbalai Jual Belasan Kg Sabu Tangkapan ke Gembong Narkoba
istimewa
14 tersangka yang diantaranya 11 bintara sampai perwira Polres Tanjungbalai dilimpahkan ke jaksa Kejari Tanjungbalai Asahan. 

TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGBALAI - Sebanyak 11 oknum polisi di Polres Tanjungbalai, Asahan, Sumatera Utara terlibat kasus narkoba.

Mereka terdiri dari oknum yang berpangkat bintara hingga perwira.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Asahan membeberkan, keterlibatan mereka adalah menjual sabu hasil tangkapan.

Para polisi itu kini ditahan di Lapas Klas IIB Tanjungbalai di Pulau Simardan.

"Kejari TBA menerima pelimpahan tahap II dari Polda Sumut. Ada 11 orang oknum polisi yang bertugas di Polairud dan dari Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai," kata Kasi Intelijen Kejari TBA, Dedi Saragih, Jumat (1/10/2021).

Baca juga: Nyambi Jualan Sabu, Pedagang Sayur di Pasar Keputran Ditangkap Polisi, 20 Paket Sabu Disita

Dedi mengatakan, rangkaian penyerahan tersangka dan barang bukti telah selesai dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke PN Tanjungbalai.

"Hasil swab seluruh tersangka sudah selesai," katanya.

Berita Rekomendasi

Menurut Dedi, sebenarnya dalam kasus ini ada 14 orang tersangkanya.

Tiga lainnya merupakan gembong narkoba.

Dedi mengatakan, terbongkarnya kasus narkoba yang melibatkan 11 bintara sampai perwira Polres Tanjungbalai ini bermula pada 19 Mei 2021.

Kala itu, ditemukan satu unit kapal kayu yang di dalamnya terdapat 76 bungkus narkoba jenis sabu.

Baca juga: Ini Kata BNN Soal Digagalkannya Peredaran 100 Kg Sabu di Rokan Hilir

Atas temuan itu, anggota Polres Tanjungbalai bernama Khoirudin, bersama tersangka Syahril Napitupulu, dan tersangka Alzuma Delacopa yang merupakan petugas Polairud melakukan pengamanan.

"Atas temuan tersebut, Khoirudin melaporkan kepada Togap Sianturi selaku Kasat Polairud. Kemudian akibat laporan tersebut, Togap memerintahkan tersangka Juanda, Hendra, John Erwin untuk berangkat menuju lokasi," jelasnya.

Setelah sampai, kemudian barang bukti dibawa menuju ke Kantor Polair Tanjungbalai.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas