Demi Mendapat Ilmu Kebal, Seorang Pemuda di Lombok Rudapaksa Gadis 11 Tahun Berulang Kali
Seorang pemuda nekat melakukan perbuatan asusila terhadap bocah perempuan berusia 11 tahun.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNNEWS.COM, LOMBOK - Seorang pemuda nekat melakukan perbuatan asusila terhadap bocah perempuan berusia 11 tahun.
Peristiwa tersebut terjadi di Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pemuda berinisial SI (27) tersebut diketahui melakukan aksi bejatnya berulang kali terhadap korban.
Pelaku mengaku, aksi bejatnya tersebut diakukan untuk mendapatkan ilmu kebal.
Hal itu diungkapkan SI setelah dia tertangkap polisi, Kamis (30/9/2021), pukul 13.30 Wita.
Di hadapan polisi SI berkilah, dia merudapaksa korban sebagai syarat mempelajari ilmu kekebalan tubuh.
"Pelaku mengaku harus melakukan hubungan terlarangan dengan anak-anak dan perempuan dewasa sebagai syarat mendapatkan ilmu tersebut," ungkap Kasat Reskrim Polres Lombok Utara Iptu I Made Sukadana, dalam keterangan tertulis, Jumat (1/10/2021).
Baca juga: Mayat Bayi Ditemukan Warga Gangga Lombok Utara di Pinggir Sungai
Kelakuan bejat SI terungkap bulan Agustus 2021.
Saat itu, ayah korban pulang malam hari dari sawah.
Dia melihat korban atau anaknya menangis.
Saat ditanya oleh ayahnya, anaknya mengaku telah dirudapaksa oleh pelaku SI.
Sang ayah menanyakan kembali untuk memastikan.
Namun, korban ketakutan.
Korban tidak berani menceritakan lebih jauh karena diancam SI.
Baca juga: Lolos dari Pengawasan, Dua Bocah Ditemukan Tewas Tenggelam di Embung Batu Ngerengseng Lombok Tengah
Dia diminta tidak menceritakan kepada siapa pun.
Perlahan, korban akhirnya menceritakan setelah dibujuk ayahnya.
Setelah itu baru berungkap kelakuan bejat SI.
Kepada polisi ayah korban menceritakan, dia memang sering menitipkan anaknya kepada kakeknya saat pergi kerja.
Kemudian, si kakek selalu mengajak cucunya pergi ke sawah.
Di tempat tersebut pelaku sering bertemu dengan korban dan dirudapaksa.
Pelaku memaksa korban melakukan hubungan terlarang di salah satu gubuk kosong tengah sawah.
Lokasinya di samping rumah kakek korban.
Saat melakukan perbuatan bejat itu, SI mengiming-imingi korban dengan uang jajan Rp 5.000
Mengetahui hal itu, orang tua sangat kaget dan marah.
Tapi saat dicari pelaku berupaya melarikan diri.
Baca juga: Cerita Pencuri Komputer Sekolah di Lombok Tinggalkan Pesan ke Korbannya: Maaf, Saya Akan Kembali
Keluarga kemudian melaporkannya ke polisi setempat.
Setelah melakukan penyelidikan dan mengincar pelaku, Tim Puma Sat Reskrim dan Unit Reskrim Sektor Bayan menangkap tersangka Kamis (30/9/2021), pukul 13.30 Wita.
"Pelaku berhasil ditangkap saat hendak kabur keluar pulau Lombok," kata Kasat Reskrim Iptu I Made Sukadana.
Saat hendak kabur, tim lebih dulu mengetahui keberadaan pelaku yang mencoba melarikan diri keluar pulau Lombok.
Setelah pengintaian, polisi menangkap SI di Dusun Barong Birak, Desa Sambik Elen, Kecamatan Bayan.
"Untuk menghindari kemarahan dan amukan warga tim membawa pelaku ke Mako Satreskrim Lombok Utara untuk proses lebih lanjut," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak.
Hal itu diatur pada Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Demi Mendapat Ilmu Kebal, Pemuda Lombok Utara Setubuhi Bocah 11 Tahun
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.