Di Balik Tragedi Suami Bakar Istri di Probolinggo, Gara-gara Urusan Ranjang
Seorang pria tega membakar istrinya hidup-hidup gara-gara sang istri menolak melayani hubungan ranjang.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM -- Sebuah tragedi kemanusiaan terjadi di Probolinggo, Jawa Timur.
Seorang pria tega membakar istrinya hidup-hidup gara-gara sang istri menolak melayani hubungan ranjang.
Adi Susanto (31) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah berhasil ditangkap petugas.
Ia disangkakan pasal berlapis, salah satunya Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT.
Korban bernama Siti Maimunah (31) berstatus nikah siri.
Baca juga: Diduga Masalah Ranjang, Suami Bakar Istri yang Tengah Hamil Muda, Anak Lari Minta Tolong
Seperti diketahui, nikah siri tidak diakui oleh negara.
Apakah pasal tersebut tetap bisa menjerat pelaku?
Kapolresta Probolinggo, AKBP RM Jauhari mengatakan, meski menikah siri keduanya tinggal serumah.
Hal itulah yang membuat kasus ini memenuhi unsur kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Sehingga, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 tahun 2004, Tentang Penghapusan KDRT.
"Menurut keterangan pelaku, mereka tinggal serumah. Alhasil masuk KDRT," katanya, Jumat (1/10/2021).
Selain, pasal tersebut, pelaku juga disangkakan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014, Tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 351 Ayat 2 KUHP, dengan ancaman 10 tahun penjara.
Akibat insiden itu, sang istri Siti Maimunah (31) warga Desa Alastlogo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan dan anaknya TR yang masih duduk di bangku sekolah dasar mengalami luka bakar serius.
Baca juga: Jonathan Frizzy Diperiksa Polisi Terkait Kasus KDRT, Bawa Bukti Foto Wajah Terluka
Saat ini, mereka tengah dirawat secara intensif di RSUD Grati Pasuruan.