Pemuda di Jember Tega Rudapaksa Bocah 13 Tahun, Ketahuan saat Korban Cuci Celana Dalam Sendiri
Pemuda berinisial F (20) di Kabupaten Jember, Jawa Timur diamankan polisi karena telah merudapaksa bocah berusia 13 tahun.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Pemuda berinisial F (20) di Kabupaten Jember, Jawa Timur diamankan polisi.
Penyebabnya, pemuda tersebut telah merudapaksa bocah berusia 13 tahun yang baru lulus SD.
Dari pengakuan korban, tindak kejahatan itu terjadi lebih dari satu kali.
Adapun peristiwa terjadi di Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember pada Senin 9 Agustus 2021 lalu.
Mengutip Kompas.com, kejadian bermula saat F menjemput korban di gang depan rumahnya sekira pukul 16.00 WIB.
Pelaku kemudian mengajak korban jalan-jalan dengan menaiki sepeda motor.
Sekira pukul 20.45 WIB, keduanya berhenti dan nongkrong di lapangan belakang Puskesmas Sukorambi.
Baca juga: Remaja Bawa Kabur Anak di Bawah Umur, Korban Menangis Ngaku Telah Dirudapaksa, Pelaku Ditangkap
Baca juga: Perempuan di Bogor Nyaris Jadi Korban Rudapaksa, Dasternya Diangkat Pria Berjaket Hitam
Kemudian, saat kondisi sepi, korban diajak pelaku jalan kakai dekat lapangan.
Saat itulah korban dirudapaksa oleh pelaku.
Setelah itu, pelaku membawa korban ke rumahnya dan kembali merudapaksa korban untuk kedua kalinya.
Korban tak berani berontak karena diancam kalau menolak, video asusilanya akan disebarkan oleh F.
Pelaku kemudian mengantar korban pulang sekira pukul 23.00 WIB.
"Korban diturunkan di depan gang rumahnya," kaya Kanit Reskrim Polsek Sukorambi, Aipda Teguh Siswanto, Kamis (30/9/2021).
Kasus itu terungkap saat ibu korban curiga melihat anaknya mencuci celana dalamnya sendiri.
Sebab, biasanya celana dalam korban selalu dicuci oleh sang ibu.
Baca juga: Tiga Tukang Ojek Tega Lecehkan Bocah 10 Tahun, Terungkap setelah Korban Murung Tak Mau Bicara
Baca juga: Fakta-fakta Wanita Muda Habisi Pacar Sejenisnya di Manado: Sempat Pesta Miras Bersama, Motif Cemburu
Ibu korban yang curiga kemudian mendesak korban untuk bercerita tentang apa yang sebenarnya terjadi.
"Ibunya curiga kemudian korban didesak hingga akhirnya cerita kalau sudah dirudapaksa oleh tersangka," ungkap Teguh.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, orangtua korban lalu melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Diberitakan Tribun Jatim, polisi menangkap F setelah dua kali dipanggil, namun tak memenuhi panggilan tersebut.
"Tersangka dua kali dipanggil, namun tidak pernah datang. Ketiga kalinya ditangkap, dan kini sudah ditahan," kata Kapolsek Sukorambi, AKP Aigit Budiyono, Jumat (1/10/2021).
Pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pemerkosa Anak 13 Tahun di Jember Dicokok Polisi, Terungkap Modus yang Digunakan Pelaku
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJatim.com/Sri Wahyunik, Kompas.com/Bagus Supriadi)