FAKTA 11 Polisi di Sumut Jual Sabu Hasil Penangkapan, Berawal dari Penyelundupan 76 Kg Narkoba
Sebanyak 11 oknum anggota polisi di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, terlibat dalam transaksi jual beli narkoba. Berikut fakta-faktanya
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
Atas indikasi tersebut, sebanyak delapan anggota Polres Tanjungbalai diperiksa pada bulan Juni 2021.
Kedelapan polisi terdiri dari tiga personel Dit Polair, dan lima personel Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai.
Mereka diperiksa oleh Bidang Profesi Pengamanan (Propam) Polda Sumut.
Menurut Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, delapan personel Polres Tanjungbalai itu masih dimintai keterangannya.
Namun, Nainggolan tidak merinci lebih lanjut, apakah delapan orang ini terlibat langsung, atau hanya sebagai beking gembong narkoba di kawasan Asahan dan Tanjungbalai.
"Sekarang ini sedang dilakukan klarifikasi," kata Nainggolan, dikutip dari Tribun-Medan pada Senin (7/6/2021) lalu.
Baca juga: Satgas Operasi Bea Cukai-Polri Gagalkan Penyelundupan Sabu Lebih dari 100 Kg
3. Penjelasan Kejari Tanjungbalai Asahan
Kejari Tanjungbalai Asahan membeberkan adanya 11 bintara hingga perwira Polres Tanjungbalai menjual sabu hasil tangkapan.
Adapun 11 bintara hingga perwira Polres Tanjungbalai yang jual sabu hasil tangkapan itu kini berkas kasusnya sudah ditangani jaksa.
Para polisi itu kini ditahan di Lapas Klas IIB Tanjungbalai di Pulau Simardan.
"Kejari TBA menerima pelimpahan tahap II dari Polda Sumut."
"Ada 11 orang oknum polisi yang bertugas di Polairud dan dari Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai," kata Kasi Intelijen Kejari TBA, Dedi Saragih, dikutip dari Tribun-Medan, Sabtu (10/2/2021).
Dedi mengatakan, rangkaian penyerahan tersangka dan barang bukti telah selesai dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke PN Tanjungbalai.
"Hasil swab seluruh tersangka sudah selesai," katanya.
Baca juga: Ini Kata BNN Soal Digagalkannya Peredaran 100 Kg Sabu di Rokan Hilir