FAKTA 11 Polisi di Sumut Jual Sabu Hasil Penangkapan, Berawal dari Penyelundupan 76 Kg Narkoba
Sebanyak 11 oknum anggota polisi di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, terlibat dalam transaksi jual beli narkoba. Berikut fakta-faktanya
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi oknum polisi terlibat kasus jual beli narkoba di Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara.
5. Hanya dilaporkan 57 kg
Sementara, dari 76 kilogram sabu yang ditemukan, hanya dilaporkan 57 kilogram kepada Kasat Polair Tanjungbalai.
"Sementara 13 kilogram lainnya yang diambil Tr dijual kepada tersangka Sd, AI, IT, masing-masing 1 kilogram dengan harga Rp 550 juta," jelasnya.
Akibat perbuatannya, ke 14 tersangka yang diantaranya 11 bintara sampai perwira Polres Tanjungbalai itu disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat(1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribun-Medan.com/Muhammad Fadli Taradifa/Alif Al Qadri Harahap)
Berita lainnya seputar kasus narkotika.
BERITA REKOMENDASI