Bocah 5 Tahun Dirudapaksa Remaja, Terbongkar saat Dimandikan Ibu, Pelaku Masih Kerabat Korban
Seorang remaja berinisial ZA (17) di Lombok Tengah tega merudapaksa bocah yang masih berusia 5 tahun, NP.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Seorang remaja berinisial ZA (17) tega merudapaksa bocah yang masih berusia 5 tahun, NP.
Peristiwa memilukan itu terjadi di Desa Beber, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Perbuatan bejat pelaku terbongkar saat korban dimandikan oleh ibunya.
Kekerasan seksual ZA kepada NP itu terjadi pada Selasa (28/9/2021).
Adapun lokasinya di sebuah kebun yang tak jauh dari kediaman korban.
Mengutip Tribun Lombok, kasus ini terungkap pada Jumat (1/10/2021) sekira pukul 17.00 Wita.
Saat itu, korban sedang dimandikan oleh ibunya di tempat pemandian umum.
Baca juga: Aksi Bejat Pemuda di Lombok Rudapaksa Gadis 11 Tahun Berkali-kali, Terungkap Dalih dan Modus Pelaku
Baca juga: Pemuda di Jember Tega Rudapaksa Bocah 13 Tahun, Ketahuan saat Korban Cuci Celana Dalam Sendiri
Awalnya korban mengeluh sakit di bagian kelamin.
Melihat sang anak kesakitan, sang ibu kemudian bertanya, kenapa kelamin NP sakit.
"Korban awalnya menjawab alat kelaminnya luka terkena kayu," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Redho Rizki Pratama, Sabtu (2/10/2021).
Namun, para saksi yang ikut mandi di lokasi tersebut menceritakan kepada ibu korban, bahwa kelamin NP sakit karena dirudapaksa oleh ZA.
Belakangan diketahui, pelaku masih mempunyai hubungan keluarga dengan korban.
"Pelaku masih ada hubungan keluarga dengan korban yang membuat ibu korban keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Resor Lombok Tengah," ucap Redho, seperti dilansir Kompas.com.
Baca juga: Remaja Bawa Kabur Anak di Bawah Umur, Korban Menangis Ngaku Telah Dirudapaksa, Pelaku Ditangkap
Setelah menerima laporan tersebut, petugas langsung bergerak dan mengamankan pelaku, Jumat sekira pukul 23.30 Wita.
"Pelaku diamankan di rumahnya," jelas Redho.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat 1, Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 20216 tentang Perlindungan Anak.
Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Bocah 5 Tahun Dirudapaksa Seorang Remaja di Lombok Tengah, Terbongkar saat Korban Dimandikan Ibunya
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunLombok.com/Sirtupillaili, Kompas.com/Idham Khalid)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.