Dua Residivis Beraksi di Probolinggo, Bobol Tembok Rumah Warga Lalu Gasak Uang Rp 60 Juta
Dua perampok beraksi membobol rumah warga di Desa Gunggungan Lor, Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma
TRIBUNNEWS.COM, PROBOLINGGO - Dua perampok beraksi membobol rumah warga di Desa Gunggungan Lor, Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Kedua pelaku masuk ke rumah korban dan menguras sejumlah barang berharga pada Senin 23 Agustus 2021 sekira pukul 03.00 WIB.
Pelaku diketahui bernama Sadi (43) warga Desa Jambangan, Besuk, Probolinggo dan Samhadi (49) warga Desa Suco, Mumbulsari, Jember.
Mereka residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
Keduanya kembali kambuh mengulangi perbuatannya merampok di rumah warga Yudi Kurniawan.
Agar bisa masuk ke dalam rumah korban, pelaku membobol tembok.
Cara itu memang ciri mereka.
Baca juga: Seekor Monyet Buat Resah dan Sempat Serang Anak Kecil di Probolinggo, Warga Ramai-ramai Menangkapnya
Saat melancarkan aksinya, pelaku mengancam dan menyandera korban sembari mengacungkan senjata tajam dan pistol rakitan.
Pelaku ini terbilang sadis karena tak segan melukai korbannya.
Mereka menggasak lima ponsel, dua laptop, dan uang senilai Rp 60 juta milik Yudi.
"Pelaku keluar masuk penjara sebanyak empat kali dengan kasus serupa," kata Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi, Sabtu (2/10/2021).
Baca juga: Geledah 3 Lokasi di Probolinggo, Penyidik KPK Amankan Bukti Dokumen dan Barang Elektronik
Saat ini, Sadi dan Samhadi telah diringkus personel Sat Reskrim Polres Probolinggo.
Ia ditangkap pada 17 September di tempat persembunyiannya di wilayah Probolinggo dan Jember.
Hasil pemeriksaan ternyata Sadi dan Samhadi menjalankan aksinya dibantu dengan tiga pelaku lain.
Sehingga total sebenarnya ada lima pelaku.
Komplotan ini punya peran masing-masing, tiga orang sebagai eksekutor perampokan atau pencurian, seorang sebagai sopir dan seorang lagi pemantau kondisi sekitar.
Baca juga: Viral Aksi Perampokan Sasar Wanita di Parkiran Pusat Perbelanjaan di PIK, Ini Kata Polisi
"Kami akan mengerahkan personel Sat Reskrim untuk mengungkap tiga pelaku lain. Kami masih melakukan pengejaran," jelasnya.
Sadi dan Samhadi disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Dua Residivis Curas Dibekuk Polres Probolinggo, Tega Lukai Korban
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.