Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terlilit Utang Pinjol, Tukang Cukur Rambut Nekat Buka Praktik Suntik Pemutih Ilegal

Pria bernama Miftakhul Makhin (34) di Kabupaten Gresik, Jawa Timur nekat membuka praktik suntik pemutih ilegal.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Terlilit Utang Pinjol, Tukang Cukur Rambut Nekat Buka Praktik Suntik Pemutih Ilegal
Istimewa/TribunMadura.com
Miftakhul Makhin (tengah) diamankan di Mapolsek Duduksampeyan, Sabtu (2/10/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Pria bernama Miftakhul Makhin (34) di Kabupaten Gresik, Jawa Timur nekat membuka praktik suntik pemutih ilegal.

Pelaku membuka praktik ilegal tersebut sejak April 2021.

Ia nekat membuka praktik suntik pemutih ilegal lantaran terlilit utang pinjaman online (pinjol).

Sehari-hari, pelaku bekerja sebagai tukang cukur rambut dan membuka usaha baber shop di Jalan dekat Pasar Duduksampeyan.

Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat.

Pelaku diamankan pihak kepolisian yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Duduksampeyan, Aipda Hari Wartono, Kamis (30/9/2021).

Pada saat digerebek, pelaku sedang melayani pelanggan dengan menyuntikkan vitamin C dan kolagen.

Berita Rekomendasi

"Pelaku mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar," kata Kapolsek Duduksampeyan, AKP Bambang Angkasa, Sabtu (2/10/2021), seperti dilansir Kompas.com.

Baca juga: Kronologi Lengkap Pengungkapan Kasus 2 Pabrik Obat Ilegal di Yogyakarta

Tawarkan layanan lewat pesan WhatsApp

Modus pelaku menawarkan layanan suntik pemutih melalui pesan berantai WhatsApp.

Sehingga, hal itu menarik minat remaja putri sampai kalangan ibu-ibu.

Bahkan, ada juga pemuda yang menjadi pelanggannya.

Dihadapan penyidik, dia mengaku belajar penyuntikan dari YouTube.

Kemudian, membeli berbagai obat-obatan dan peralatan medis lewat online.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas