Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Wartawan Gadungan Peras Warga di Bogor, Korban Merugi hingga Rp500 Juta, Ini Modus Pelaku

Kasus pemerasan dengan modus mejadi wartawan gadungan terjadi di Bogor, Jawa Barat. Diketahui pelaku dari kasus ini berjumlah 5 orang.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in 5 Wartawan Gadungan Peras Warga di Bogor, Korban Merugi hingga Rp500 Juta, Ini Modus Pelaku
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi wartawan gadungan peras warga hingga merugi Rp500 juta. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pemerasan dengan modus mejadi wartawan gadungan terjadi di Bogor, Jawa Barat.

Diketahui pelaku dari kasus ini berjumlah 5 orang.

Polisi berhasil menangkap 2 di antaranya, sedangkan sisanya masih buron.

Akibat kejahatan komplotan ini, total kerugian mencapai Rp500 juta.

Kapolres Bogor, AKBP Harun mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga ke Polsek Cileungsi, 23 September 2021 lalu.

Baca juga: Pemilik Toko Kosmetik di Bekasi Jadi Korban Pemerasan, Pelaku Mengaku Sebagai Polisi Saat Beraksi

Wartawan gadungan ini melakukan tindak pidana pemerasan terhadap sejumlah warga yang bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN), pegawai BUMN dan hingga beberapa target sasaran lainnya.

"Pelapor merasa diperas oleh beberapa orang yang mengaku sebagai wartawan," kata Harun, Minggu (3/10/2021).

Berita Rekomendasi

Dari sana katanya Polsek Cileungsi bersama Polres Bogor melakukan penyelidikan sehingga berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka.

"Ada dua tersangka yang kita tangkap yaitu JS dan JN. Tiga tersangka lainnya masih dalam pengejaran dan masuk DPO kami, yaitu FS, FBS dan FS. Semuanya warga Bekasi," jelasnya.

Dari dua tersangka yang mengaku sebagai wartawan ini, polisi mendapatkan Id Card (kartu identitas) wartawan dari media Radar Metro, Indonesian Morality Watch dan Liputan Hukum.

Jajaran Polres Bogor berhasil membekuk dua oknum wartawan gadungan pada Sabtu (2/10/2021)
Jajaran Polres Bogor berhasil membekuk dua oknum wartawan gadungan pada Sabtu (2/10/2021) (Warta Kota/ Hironimus Rama)

"Modus yang dipakai dengan cara mengawasi beberapa korban, mencari kesalahan lalu mengancam dan diperas."

"Kalau tidak memberikan uang pelaku mengancam akan disebarkan di medianya," tutur Harun.

Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka sudah melakukan aksi tersebut di beberapa lokasi (TKP).

"Ada 37 TKP hingga saat ini yang tersebar di 6 kota yaitu Bogor Kota, Depok, Bekasi Karawang, Jakarta Timur dan Kabupaten Bogor. Di sana mereka melakukan pemerasan," paparnya

Untuk wilayah Kabupaten Bogor, kata Harun ada di 8 Kecamatan yaitu Cileungsi, Gunung Putri, Cibinong, Citereup, Sukaraja, Cisarua, Megamendung dan Ciawi.

Baca juga: Penahanan Oknum Wartawan Tersangka Pemerasan di Bandar Lampung Dikabarkan Ditangguhkan

Tersangka katanya mengaku baru 2 bulan melakukan aksinya.

Tetapi hasil dari penyelidikan Polres Bogor, mereka diperkirakan sudah melakukan aksinya lebih dari 2 tahun.

"Saat melakukan pemerasan, nominalnya berbeda beda. Dari jutaan, puluhan juta hingga ratusan juta."

" Jika ditotal dari keseluruhan hasil pemerasan yang diketahui saat ini, kurang lebih sebanyak Rp 500 juta," ungkap Harun.

Atas kejadian tersebut katanya para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang ancaman hukumannya hingga 9 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Peras ASN Ratusan Juta, 2 Wartawan Gadungan Dibekuk Polres Bogor, 3 Lainnya Buron

(WartaKotalive.com/ Hironimus Rama)

Berita lainnya seputar kasus pemerasan.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas