Polisi Periksa Anggota DPRD Gorontalo yang Ngamuk di Bandara Tolak Tes Antigen Covid-19
Kapolres menjelaskan, selain Resvun Pakaya pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, GORONTALO - Polisi dari Polres Gorontalo akhirnya memeriksa Anggota DPRD Kabupaten Boalemo Gorontalo, Resvin Pakaya.
Dia dipanggil Polres Gorontalo usai mendapat laporan dari Satgas Covid-19 Gorontalo karena mengamuk di bandara dan menolak dites antigen.
Setelah menerima laporan Satgas COVID-19 Gorontalo, polisi akhirnya memanggil Resvin dan proses hukum dipastikan terus berlanjut.
"Aleg (anggota legislatif) sudah kita lakukan pemanggilan dan bersangkutan akan hadir hari ini untuk lakukan pemeriksaan. Prosesnya akan berlanjut terus," kata Kapolres Gorontalo AKBP Ahmad Pardomuan, Senin (4/10/2021) seperti dikutip dari Kompas.TV.
Kapolres menjelaskan, selain Resvun Pakaya pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi.
Mulai dari pihak provinsi, seperti gugus tugas, sekuriti bandara, dan tenaga medis yang melakukan pemeriksaan di bandara.
Baca juga: Studi: Vaksin Pfizer Cegah Keparahan Covid-19 Setidaknya Selama 6 Bulan
Demi melangkah ke proses selanjutnya, Polisi akan melakukan gelar perkara untuk memastikan bisa naik ke penyidikan atau tidak.
"Kasus ini tentunya kita akan lakukan gelar perkara sesuai dengan aturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2011. Gelar perkara ini menentukan bisa naik sidik atau tidak, unsur pasal apa yang harus kita gunakan di sana. Apa itu bisa atau tidak," jelas Kapolres.
Dia menambahkan ada lima saksi yang sudah dimintai keterangan selain anggota DPRD tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Resvin diketahui menolak untuk melakukan tes antigen.
Bahkan, Resvin juga mengajak orang lain untuk tidak melakukan tes Covid-19 tersebut.
"Laporannya mereka merasa di sana (bandara) dilakukan tahapan pemeriksaan antigen, kemudian yang bersangkutan tidak mau dan mengajak orang lain untuk tidak dilakukan itu. Sebagian besar sudah namun di belakangnya menjadi tidak ikut. Istilahnya mengajak orang lain," lanjutnya.
Kendati demikian, pada Senin (4/10/2021) Resvin hadir untuk menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 Wita.
Sebelumnya, kejadian Resvin mengamuk dan menolak dites antigen terjadi pada Kamis (30/9/2021) pukul 18.44 Wita di Bandara Djalaludin, Gorontalo. Saat itu Resvin baru saja tiba dari Makassar.
Dalam video berdurasi 2 menit 50 detik yang viral di media sosial. Resvin tampak mengenakan kaus putih berwarna cokelat dan mengajak penumpang yang tiba di bandara tidak mengikuti tes usap antigen.
Berdasarkan pengakuan Resvin penolakannya untuk melakukan tes Antigen lantaran dirinya sudah melakukan tes usap PCR. Selain itu, Resvin menolak sebab ia menilai hasil tes Covid-19 miliknya masih berlaku.
Terlebih, dirinya hanya melakukan penerbangan di dalam negeri dari Makassar ke Gorontalo.
Resvin, yang juga kader NasDem, mengaku heran karena harus dites antigen lagi saat tiba di Gorontalo.
Sebab, saat akan terbang ke Gorontalo dari Makassar, dia sudah menjalani swab PCR.
"Tes swab masih berlaku, kok kami diminta untuk antigen lagi, kasihan ada 200 lebih penumpang yang sudah capek-capek mengurus swab PCR sebagai syarat untuk penerbangan, itu adalah instruksi Mendagri. Saya merasa lucu dan aneh, nanti di Bandara Gorontalo masih dites antigen," ungkap Resvin.
Kendati demikian, Satgas COVID-19 Gorontalo melaporkan tindakan anggota DPRD Gorontalo yang telah melakukan tindakan melawan petugas.
Koordinator Satgas COVID-19 Bandara Djalaludin Gorontalo Ramiz Soleman menyebut Resvin telah melakukan tindakan melawan petugas. Padahal tes Antigen yang dilakukan pihaknya merupakan berawal dari surat edaran Gubernur Gorontalo.
"Salah satu penumpang melakukan tindakan melawan petugas, dalam hal ini tidak mau di-rapid antigen sesuai dengan surat edaran Gubernur," ucap Ramiz.
Ramiz lalu menjawab klaim Resvin yang menolak dites antigen karena merasa sudah memiliki hasil tes PCR 2x24 jam.
"Di sini kami ingin jelaskan rapid antigen yang kami lakukan di Bandara Djalaludin, Gorontalo, untuk mendeteksi awal bahwa tidak menjamin PCR itu yang bersangkutan tidak bebas dari COVID, karena bagaimanapun yang bersangkutan di dalam pesawat pun bisa terpapar," jelas Ramiz.
Satgas COVID-19 Provinsi Gorontalo melaporkan Resvin ke Polres Gorontalo karena menyangkut nama baik. Terlebih ada aksi penghasutan yang dilakukan Resvin kepada penumpang lain agar menolak tes antigen.
"Saat ini kami sudah melakukan pelaporan dulu karena menyangkut nama baik. Dia kan melakukan penghasutan, sehingga beberapa penumpang tidak dites antigen lagi," lanjut Ramiz.
Dia menambahkan total saat itu ada 201 penumpang.
Sebanyak 107 penumpang bersedia mengikuti tes rapid antigen dan sisanya 94 orang penumpang menolak di-rapid antigen.