Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Fakta Baru Pembunuhan Remaja di Kediri, Ditemukan Kandungan Sianida, Pelaku Minta Kasus Dihentikan

Sejumlah fakta baru terkait kasus pembunuhan remaja putri berinisial Q (14) di Kediri, Jawa Timur terungkap.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in 3 Fakta Baru Pembunuhan Remaja di Kediri, Ditemukan Kandungan Sianida, Pelaku Minta Kasus Dihentikan
Tribun Jatim Network/Farid Mukarrom
Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono bersama Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Atmadha saat melakukan konferensi pers terkait kasus dugaan pembunuhan remaja di Kediri yang jasadnya ditemukan di lapangan voli Desa Tiru Lor, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Selasa (28/9/2021). 

Hal tersebut sejalan dengan penemuan sperma dan bercak darah pada tubuh korban.

2. Ditemukan kandungan sianida

Selain diketahui tak hamil, hasil autopsi jenazah korban juga menunjukkan ada kandungan racun pada tubuh remaja tersebut.

Diberitakan Kompas.com, kandungan racun tersebut ditemukan pada bagian lambung dan kadarnya cukup banyak.

Demikian disampaikan oleh Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Polres Kediri, Ipda Yahya Ubaid.

"Bahasa lab-nya (racun) natrium sianida, ditemukan cukup banyak," ujarnya dalam sambungan telepon, Rabu (6/10/2021).

Temuan ini sesuai dengan keterangan tersangka yang mengaku menghabisi nyawa korban dengan memberi minuman jamu yang telah dicampur racun.

Berita Rekomendasi

Disampaikan Yahya, racun tersebut didapatkan tersangka karena dijual bebas di pasaran.

Baca juga: Ada Suara Ledakan, Petani di Sragen Tewas di Sawah, Tangan Kiri Alami Luka Bakar

3. Minta kasusnya dihentikan

Setelah mengetahui bahwa korban tak hamil, tersangka minta polisi menghentikan proses penyidikan.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum tersangka, Taufik Dwi Kusuma.

"Oleh karena hasil tersebut dinyatakan negatif, maka kami menduga bahwa motif terjadinya tindak pidana tersebut berawal adanya unsur kebohongan korban kepada pelaku," katanya, Selasa, seperti dilansir Surya.

Dikatakannya, pihaknya menduga terjadinya tindak pidana itu diawali saat korban mengaku hamil.

"Kami selaku penasehat hukum menilai bahwa perbuatan tindak pidana anak tersebut (pelaku) juga mengalami dampak hukum dari perbuatan si korban."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas