Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Atlet Catur Giovanni Chrestella Dituntut 9 Bulan Penjara Karena Tendang Alat Vital Pacar

Atlet catur Giovanni Chrestella dituntut dengan hukuman sembilan bulan penjara

Editor: Erik S
zoom-in Atlet Catur Giovanni Chrestella Dituntut 9 Bulan Penjara Karena Tendang Alat Vital Pacar
Tribun Medan / Dedy
Giovanni Chrestella Atlet catur Giovanni Chrestella dituntut dengan hukuman sembilan bulan penjara karena didakwa menendang kemaluan dan kepala kekasihnya. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Atlet catur Giovanni Chrestella dituntut dengan hukuman sembilan bulan penjara karena menendang kemaluan dan kepala kekasihnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vernando Agus Hakim menilai, wanita 20 tahun itu terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap Felix Julius.

"Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan terdakwa Giovanni Chrestella dengan pidana penjara selama 9 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa pada sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (6/10/2021).

Dikatakan jaksa adapun hal memberatkan karena perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami luka.

Baca juga: Diasuh di Rumah Kasih Sayang, Remaja Difabel Ini Justru Mendapat Kekerasan dari Orangtua Asuh

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana," urai Jaksa.

Usai mendengar tuntutan Jaksa, majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong menunda sidang pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi).

Korban Felix Julius saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (31/8/2021)
Korban Felix Julius saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (31/8/2021) (TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN)

Sementara itu, dalam dakwaan Jaksa Vernando Agus Hakim membeberkan, perkara ini bermula pada Kamis, (22/4/2021) lalu sekira pukul 04.00 WIB.

BERITA REKOMENDASI

Saat itu saksi korban sedang berada di kamar lantai 2 di kos-kosan Tenun Residen bersama dengan terdakwa.

Kemudian ponsel milik terdakwa, yang saksi korban pegang tiba-tiba terjatuh dan membuat terdakwa marah kepada saksi korban.

Tiba-tiba terdakwa langsung menendang selakangan Felix hingga membuat kekasihnya itu terjatuh.

"Saksi korban tidak ingat lagi terdakwa ada beberapa kali menendang selangkangan saksi korban, yang mana tendangan tersebut mengenai alat vital saksi korban."

Baca juga: Proses Hukum Kasus Penganiayaan Anak Tiri yang Diduga Dilakukan Oknum ASN di Pandeglang Berlanjut

Setelah saksi korban terjatuh, kata Jaksa, terdakwa langsung menendang wajah saksi korban sehingga mengakibatkan gigi saksi korban rompal dan matanya memar dan memerah.


"Hasil pemeriksaan ditemukan luka perdarahan pada selaput mata kiri dan memar pada kelopak mata kiri serta kanan. Ditemukan beberapa lecet wajah dan area perut yang sudah menghitam. Ditemukan memar dan bengkak pada kantong buah zakar serta memar dan bengkak pada area tukang kemaluan kanan," pungkas jaksa

Terdakwa bantah melakukan kekerasan

Giovanni Chrestella (20) kembali dihadapkan di persidangan PN Medan dalam perkara kasus penganiayaan terhadap pacarnya bernama Felix Julius.

Baca juga: Kepala Rutan Bareskrim dan Dua Anak Buahnya Segera Jalani Sidang Disiplin Kasus Penganiayaan M Kece

Dalam persidangan yang digelar pada Selasa (31/8/2021) kemarin, Giovanni Chrestella tak mengakui sudah menendang organ intim korban hingga bengkak.

Terdakwa membantah tuduhan itu di hadapan hakim Tengku Oyong.

"Saya tidak ada melakukan pemukulan terhadap dia hakim," katanya.

Giovanni Chrestella beralasan, dirinya hanya mendorong Felix, karena sang pacar berusaha merebut handphone miliknya.

"Saya hanya mendorong majelis, karena dia (korban) berusaha merebut handphone saya," katanya. (Penulis: Gita Nadia Putri br Tarigan)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Tendang Kemaluan dan Kepala Pacar, Atlet Catur Giovanni Chrestella Dituntut Penjara 9 Bulan

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas