Kakek Penjual Obat Kuat di Jodoh Batam Ditangkap Polda Kepri, 1.007 Obat Kuat Ilegal Disita
Pria paruh baya inisail A (52) menjual obat kuat tanpa izin edar, alias ilegal sehingga diwaspadai berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap seorang pedagang obat kuat yang berjualan di seputaran tempat hiburan malam kawasan Jodoh Batam.
Menurut Polisi, pria paruh baya berinisail A (52) ini menjual obat kuat tanpa adanya izin edar, alias ilegal sehingga diwaspadai berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat.
Akibat berjualan obat kuat ini, sekarang dia harus meringkuk di balik jeruji besi.
Baca juga: Ada Suara Ledakan, Petani di Sragen Tewas di Sawah, Tangan Kiri Alami Luka Bakar
Kasus ini sendiri sedang dalam proses pemberkasan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri.
Selain mengamankan pelaku pada Senin (4/10/2021) lalu, polisi juga menyita ratusan obat kuat berbentuk kemasan kopi.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, Rabu (6/10/2021), membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan oenangkapan satu orang laki laki berinisial A ini dilakukan di Pinggir Jalan Newtown Kecamatan Lubuk Baja sekira Pukul 21.30 WIB.
Baca juga: Viral di TikTok Bidan Puskesmas Diduga Hina Ibu Hamil, Sanksi Terberat Pencabutan STR Menanti
Ditangan terduga berinisial A ini berhasil diamankan barang bukti sebanyak 1.007 sachet obat kuat.
Obat kuat itu terdiri dari 23 bungkus Kopi Panggung Al-Ambiak, 19 sachet Kopi Gali-gali, 24 sachet Gali Gali Kapsul, 225 sachet Gali-gali Serbuk, 49 sachet urat madu serbuk, 50 sachet urat madu kapsul, 13 sachet urat madu black kapsul, 14 bungkus urat kuda kapsul, 17 sachet Kayu Lanang.
94 sachet lanang sejati, 19+ sachet Malboro black, 3 sachet machoman, 1 sachet chang san, 43 sachet big pen’s, 50 bungkus Africa black ant, 2 bungkus tangkur kuat, 2 bungkus red bull, 49 sachet fly kuchongfen, 40 sachet samson, 40 sachet burung emas, 11 sachet greeng jos, 70 sachet Raja mesir dan 150 sachet Wijaya Kusuma.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 196 Jo pasal 197 Jo pasal 199 Undang undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 106 Jo pasal 113 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.
"Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Direktorat Narkoba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," Tutup Kombes Pol Harry Goldenhardt.
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Ditresnarkoba Polda Kepri Tangkap Penjual Obat Kuat yang Berjualan di Seputaran THM Jodoh,