Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kapolda Sumut Perintahkan Tangkap Pecatan TNI yang Culik dan Aniaya Warga: Turunkan Tim

Kapolda Sumatera Utara emerintahkan anak buahnya segera menangkap pecatan TNI, Serda Daniel Ginting

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Erik S
zoom-in Kapolda Sumut Perintahkan Tangkap Pecatan TNI yang Culik dan Aniaya Warga: Turunkan Tim
HO via Tribun Medan
Tentara desersi Daniel ginting dan korbannya Fandi Wahyudi. Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak memerintahkan anak buahnya segera menangkap pelaku 

Serda Daniel Ginting juga dijatuhi hukuman satu tahun dan enam bulan penjara.

"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," katanya.

Menurut Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, putusan Pengadilan Militer 01/Palembang terhadap Serda Daniel Ginting tertuang dalam Nomor 46-K/PM.I-04/Ad/VI/2021.

Baca juga: Pemuda di Deli Serdang Diculik dan Dianiaya, Orangtua Korban Nyaris Tak Mengenali Wajah Anaknya

Adapun jabatan terakhir Serda Daniel Ginting adalah Komandan Regu (Danru) 3/I/Lipan B Yonif.

"Memerintahkan terdakwa untuk ditahan. Apabila di kemudian hari terdakwa diketemukan/tertangkap," tulis putusan yang diunggah dalam keterangan resmi website Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Meski sudah ada perintah penahanan, nyatanya Serda Daniel Ginting masih berkeliaran.

Dia diduga sengaja pulang ke kampung halaman di Desa Namo Suro, Kecamatan Birubiru, Kabupaten Deliserdang guna menghindari jeratan hukum.

Rekomendasi Untuk Anda

Selama pelariannya, ternyata Serda Daniel Ginting membekingi pengedar sabu bernama Andi.

Serda Daniel Ginting bersama Andi dilaporkan menculik dan menyiksa Fandi Wahyudi, warga Desa Lantasan Baru, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.

Adapun alasan Daniel Ginting dan Andi menculik dan menyiksa Fandi lantaran korban dituduh sebagai 'rusa' alias informan polisi.

Bukan hanya menculik dan menyiksa Fandi, Daniel Ginting bersama Andi juga diduga berniat membunuh Fandi, dengan cara membuang korban ke jurang di Desa Jaranguda, Kabupaten Tanah Karo.

Korban melapor ke Pomdam Bukit Barisan

Fandi dan ibunya akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Danpomdam 1 Bukit Barisan, Medan di Jalan Suprapto, Rabu (6/10/2021).

Korban, Fandi Wahyudi datang bersama ibunya dan satu orang keluarganya.

Saat ditemui, matanya masih lebam-lebam.

Baca juga: Diasuh di Rumah Kasih Sayang, Remaja Difabel Ini Justru Mendapat Kekerasan dari Orangtua Asuh

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas