Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Anggota Satpol PP Pekanbaru Diduga Pesan Cewek via Aplikasi Kencan, Begini Tanggapan Pimpinan

Iwan Simatupang menyebut pihaknya belum menerima laporan resmi dari kepolisian perihal kejadian itu.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Oknum Anggota Satpol PP Pekanbaru Diduga Pesan Cewek via Aplikasi Kencan, Begini Tanggapan Pimpinan
Ilustrasi Satpol PP 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru Fernando

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU -Coba-coba pesan cewek via aplikasi kencan online tersebut, oknum anggota Satpol PP akhirnya harus terima risikonya.

Karena kasusnya baru, belum ada penindakan secara langsung kepada yang bersangkutan.

"Kalau memang terbukti tentu kita proses," papar Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (5/10/2021).

Apa yang dilakukan itu jelas-jelas dan itu melanggar Perda karena mendukung prostitusi, maka oknum non PNS di Satpol PP Pekanbaru terancam sanksi.

Menurutnya, secara etika oknum anggota satpol itu sudah melanggar.

Oknum tersebut juga terancam sanksi disiplin.

Baca juga: Wacana Kenaikan PPN, Dinilai Berisiko pada Pemulihan Ekonomi hingga Memberatkan Pemerintahan Baru

Berita Rekomendasi

"Kita akan proses secara internal, kita juga pelajari dulu karena status yang bersangkutan non PNS," paparnya.

Dirinya mengaku belum mendapat informasi detil perihal keterlibatan oknum anggotanya dalam kejadian tersebut.

Ia juga menyebut pihaknya belum menerima laporan resmi dari kepolisian perihal kejadian itu.

Iwan tidak segan menjatuhkan sanksi terhadap anggotanya bila terbukti melanggar etik.

Ia pun menyiapkan sanksi dalam proses secara internal.

"Kalau terbukti memang melanggar etik ya kita proses, yang berangkutan juga kita kenakan hukum disiplin," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Pesan Cewek Via Aplikasi Kencan Online, Si Pria Ternyata Oknum Anggota Satpol PP Pekanbaru

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas