Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dukun Beranak Jual Tiga Bayi Milik Pasiennya, Ibu Sang Bayi Diberi Uang Rp 50 Ribu Hingga Rp 1 Juta

Tersangka menjual bayi dengan alasan ibu dari bayi tersebut tidak mampu membayar biaya persalinan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dukun Beranak Jual Tiga Bayi Milik Pasiennya, Ibu Sang Bayi Diberi Uang Rp 50 Ribu Hingga Rp 1 Juta
Tribunmanado.co.id/Andreas Ruauw
Pelaku berinisial FM alias Cici (38), yang berprofesi sebagai dukun beranak, warga Wanea, Manado, ditangkap karena diduga menjadi tersangka perdagangan bayi. 

TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara mengungkap kasus dugaan perdagangan bayi di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Pelaku berinisial FM alias Cici (38), yang berprofesi sebagai dukun beranak, warga Wanea, Manado, ditangkap karena diduga melakukan praktik perdagangan bayi.

Dalam pengungkapan kasus perdagangan bayi tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Antara lain satu tas berisi satu gunting pusar, satu gunting penahan plasenta, kapas alkohol, perban, benang, dan betadine.

Kemudian satu lembar bukti transfer uang ke rekening tersangka untuk membayar bayi sebesar Rp 2 juta, tangkapan layar handphone berisi percakapan tersangka serta akta kelahiran dua orang bayi.

"Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Sulut untuk diperiksa lebih lanjut. Dan kasus ini masih dalam pengembangan," ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Direktur Reskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani F Siahaan menambahkan, tersangka bukan bidan atau tenaga kesehatan tapi bekerja secara mandiri.

Berita Rekomendasi

"Tersangka selama ini melakukan praktik kebidanan liar dan ini sering dilakukan. Dan melakukan penjualan bayi sudah dilakukan sebanyak 3 kali," jelas Kombes Pol Gani F Siahaan.

Kasus dugaan perdagangan bayi di Kota Manado, Sulawesi Utara.
Kasus dugaan perdagangan bayi di Kota Manado, Sulawesi Utara. (Kolase Tribun Manado/Tribunmanado.co.id/Andreas Ruauw/istimewa)

Kronologis

Pengungkapan kasus ini berawal saar Polda Sulut menerima laporan dari warga.

"Personel Ditreskrimum Polda Sulut mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah kost tersangka telah terjadi dugaan tindak pidana perdagangan bayi," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (7/10/2021) di Mapolda Sulut.

Bayi yang dijual saat itu baru dilahirkan oleh korban bernama Mita, warga Wanea, Kota Manado.

Bayi tersebut dijual tersangka dengan alasan korban tidak mampu membayar biaya persalinan.

"Setelah menjual bayi, tersangka memberikan uang sebesar Rp 1 juta kepada korban," jelas Kabid Humas Polda, didampingi Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani F Siahaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas