Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jambret Kalung Emas Liontin Laba-laba di Buleleng Tertangkap, Kacir Terancam 5 Tahun Penjara 

Pria asal Banjar Dinas Babakan, Desa Sambangan, Kec Sukasada, Buleleng itu diketahui telah melakukan aksi jambret di 4 lokasi kejadian yang berbeda.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Jambret Kalung Emas Liontin Laba-laba di Buleleng Tertangkap, Kacir Terancam 5 Tahun Penjara 
TribunBali.com/Ratu Ayu Astri Desiani
Polisi menggiring pelaku spesialis jambret kalung emas, Made Arya Suryasa alias Kacir ke Mapolres Buleleng, Jumat 8 Oktober 2021. 

TRIBUNNEWS.COM, BULELENG - Spesialis penjambret kalung emas bernama Made Arya Suryasa alias Kacir ditangkap Polsek Kota Singaraja

Pria asal Banjar Dinas Babakan, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Buleleng itu diketahui telah melakukan aksi jambret di empat lokasi kejadian yang berbeda. 

Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Dewa Darma Aryawan ditemui Jumat 8 Oktober 2021 mengatakan, tersangka Kacir terakhir kali melakukan aksi jambret pada Selasa 5 Oktober 2021 sekitar pukul 16.00 wita di Jalan Raya Banjar Dinas Kawan, Desa Petandakan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.

Korbannya ialah Made Mustianing (58).

Baca juga: Penampakan Vandalisme di Dekat Stasiun Klaten Bertuliskan : Negeri Indah Bagi Para Pejabat 

Baca juga: Viral Video Bidan Puskesmas Diduga Hina Ibu Hamil Sampai ke Telinga Wagub DKI, Begini Responsnya

Kala itu, tersangka Kacir datang menghampiri korban menggunakan sepeda motor Honda Revo DK 5953 UZ, dan langsung menarik kalung emas motif laba-laba yang terpasang di leher korban.

Saat kalung ditarik, tersangka Kacir hanya berhasil mendapat rantai kalung.

Sementara liontin laba-laba terjatuh di sekitar TKP. 

BERITA TERKAIT

Tak terima dengan kejadian ini, korban Mustianing lantas melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Kota Singaraja, dengan nomor laporan LP/19/X/2021/SPKT/Polsek Singaraja/Polres Buleleng/Polda Bali.

Berangkat dari laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Kota Singaraja langsung melakukan penyelidikan. 

Kompol Aryawan menyebut, penangkapan terhadap tersangka Kacir cukup mudah dilakukan.

Mengingat saat peristiwa penjambretan itu terjadi, korban sempat melihat dan menghapal nomor plat kendaraan milik pelaku. 

Sehingga berbekal dari plat kendaraan itu, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang mengarah kepada tersangka Kacir.

Baca juga: Hilang 3 Hari, Warga Purbalingga Ditemukan di Hutan Siduda, Hanya Pakai Celana Dalam

Baca juga: Terjadi Lagi Penipuan Rekrutmen TKK Pemkot Bekasi, Wali Kota Pepen Janji Pecat Pegawai Terlibat

Pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh serabutan itu kemudian diamankan di kediamannya, pada Rabu 6 Oktober 2021.

Kepada polisi, tersangka Kacir mengaku telah menjambret kalung milik korban, lalu dijual kepada seseorang seharga Rp2 juta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas