Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jambret Kalung Emas Liontin Laba-laba di Buleleng Tertangkap, Kacir Terancam 5 Tahun Penjara 

Pria asal Banjar Dinas Babakan, Desa Sambangan, Kec Sukasada, Buleleng itu diketahui telah melakukan aksi jambret di 4 lokasi kejadian yang berbeda.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Jambret Kalung Emas Liontin Laba-laba di Buleleng Tertangkap, Kacir Terancam 5 Tahun Penjara 
TribunBali.com/Ratu Ayu Astri Desiani
Polisi menggiring pelaku spesialis jambret kalung emas, Made Arya Suryasa alias Kacir ke Mapolres Buleleng, Jumat 8 Oktober 2021. 

Selain itu, Kacir juga menyebut telah melakukan tindakan serupa di tiga lokasi kejadian, yakni di Kecamatan Sawan, Seririt, dan Sukasada.

"Untuk TKP lainnya masih kami dalami, sejak kapan dilakukan. Yang jelas di TKP lainnta ini, tersangka juga menjambret kalung emas. Jadi dia (Kacir,red) ini memang spesialis penjambretan kalung emas," ungkapnya. 

Baca juga: Kronologi Bocah Salah Naik Bus, Diturunkan di Tol Jakarta-Cikampek Lalu Ditemukan Petugas PJR

Sementara tersangka Kacir mengaku nekat menjambret kalung emas untuk keperluan sehari-hari serta bermain judi.

"Saya baru pertama kali menjambret. Untuk makan dan judi," singkatnya. 

Akibat perbuatannya, tersangka Kacir dijerat dengan pasal 362 KUHP, dengan ancam pidana lima tahun penjara

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Spesialis Jambret Kalung Emas di Buleleng Ditangkap Polisi, Liontin Tertinggal di TKP

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas