Mengaku Pensiunan Jenderal Polisi, Pria di Tangerang Gondol Rp200 Juta Milik Tetangga, Ini Modusnya
Kasus penipuan dengan modus dipermudah masuk institusi Polri kembali terjadi. Kali ini dilakukan oleh seorang pria berinisial DS.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus penipuan dengan modus dipermudah masuk institusi Polri kembali terjadi.
Kali ini dilakukan oleh seorang pria berinisial DS.
Ia merupakan warga Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Banten.
DS tega menipu tetangganya sendiri hingga kehilangan uang ratusan juta rupiah.
Kini DS sudah diamankan Polresta Tangerang untuk dimintai pertanggungjawabannya.
Baca juga: Fakta-fakta Polisi Gadungan di Tangsel Gelapkan 7 Mobil Mewah, Diciduk saat Liburan Bersama 4 Wanita
Kasus ini bermula saat pelaku mengaku sebagai seorang pensiunan jenderal kepada korban yang merupakan tetangganya.
Saat itu, korban tengah bercerita, bila anaknya hendak menjadi anggota Polri.
Dari situ, kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, DS melancarkan aksinya untuk menawarkan bantuan.
"DS menawarkan bantuan bilang bisa mempermudah dan menjamin anak korban masuk sebagai anggota Polri namun, harus membayar," ujar Wahyu, Kamis (5/10/2021).
Tersangka DS pun meminta korban menyiapkan uang senilai Rp3 00 juta yang dibayar secara bertahap.
Baca juga: Gondol Rp400 Juta untuk Judi Online, Wanita di Kalbar Tipu Suami & Bosnya, Modus Pura-pura Dirampok
Untuk awal pendaftaran, DS meminta uang senilai Rp 50 juta.
"Terus berlanjut lagi minta Rp 25 juta untuk cek pendaftaran. Kemudian, meminta kembali uang sebanyak Rp 10 juta untuk tes kesehatan," jelas Wahyu.
"Lalu Rp 5 juta untuk cek hasil tes kesehatan," tambahnya.
Hingga yang terakhir, ia meminta uang senilai Rp 110 juta untuk menyelesaikan pemberkasan.
Sementara sisanya yang Rp 100 juta, diminta pelaku untuk dilunasi bila sudah diterima jadi anggota Polri.
"Total korban sudah keluar uang Rp 200 juta, dan untuk sisanya sebanyak Rp 100 juta pelaku minta untuk dibayarkan nanti, ketika sudah masuk jadi anggota Polri," beber Kapolres.
Baca juga: Mahasiswi di Palembang Tipu Juragan Konter HP, Gasak Uang Rp14 Juta, Modus Pinjam Mesin EDC
Tapi, dalam waktu empat bulan tidak kunjung ada berita baik dari tersangka DS.
Karena curiga, korban langsung melaporkannya kepada Polsek Cisoka.
Tersangka berhasil dibekuk di kawasan Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang dan langsung mengakui tipu muslihatnya.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku yang bekerja sebagai wiraswasta ini mengakui perbuatannya. Ia baru melakukan ini satu kali," tutur Wahyu.
Dari perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Impian Masuk Polri, Pensiunan Jenderal Gadungan di Tangerang Tipu Korbannya Sampai Rp 200 Juta
(TribunJakarta.com/Ega Alfreda)
Berita lainnya seputar kasus penipuan.