Penjelasan Dukcapil Mengapa Anak yang Punya Nama Panjang Tak Bisa Dibuatkan Dokumen Kependudukan
Sebelum akta anak diproses, harus masuk dulu dalam biodata base SIAK ditjen dukcapil, maksimal 55 karakter huruf, termasuk spasi.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, TUBAN - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tuban, Rohman Ubaid menjelasakan alasan mengapa anak yang memiliki nama panjang tak bisa dibuatkan dokumen kependudukan.
Rohman mengatakan, ada batasan karakter huruf dalam mengurus dokumen kependudukan.
Sebelum akta anak diproses, maka harus masuk dulu dalam biodata base sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) ditjen dukcapil, maksimal 55 karakter huruf.
"Batasan maksimal 55 karakter huruf, itu sudah termasuk spasi," ujarnya dikonfirmasi mengenai aturan batasan huruf untuk kepengurusan akta lahir anak, Rabu (6/10/2021).
Mantan Kabag Humas Pemkab Tuban itu menjelaskan, batasan huruf pada nama juga untuk akta, kartu keluarga dan KTP, semua terbatas maksimal 55 karakter huruf, termasuk spasi.
Baca juga: Orangtua di Tuban Kirim Surat ke Jokowi, Kesusahan Buat Akta untuk Anaknya, Ini Penyebabnya
Untuk itu ia menyarankan, agar nama yang diajukan para pemohon dalam hal ini orang tua anak, supaya disesuaikan dengan jumlah karakter yang tersedia di aplikasi SIAK.
"Mengenai bayi nama panjang kami tegaskan bukan menyuruh untuk diganti nama, tapi disesuaikan 55 karakter huruf termasuk spasi tiap kata," ujarnya.
Penjelasan ini disampaikan Kepala Dukcapil Tuna Rohman Ubaid menanggapi keluhan seorang warga yang tidak dapat mengurus akta kelahiran anaknya.
Diketahui anak dari pasangan Arif Akbar dan Suci Nur Aisiyah, warga asal Desa Ngujuran, Kecamatan Bancar memiliki nama panjang yakni terdiri dari 19 kata.
Tiga tahun lalu anak ini pernah membuat hehoh karena namanya yang panjang itu. Kini hampir menginjak usia tiga tahun.
Namanya Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi - Thariq Ziyad Syafudin Quthuz Khoshala Sura Talenta.
Namun orang tua dari bayi yang lahir pada 6 Januari 2019 itu tengah kesulitan mengurus akta.
Arif Akbar dan Suci Nur Aisiyah kini tengah berupaya mengirim surat terbuka ke Presiden Joko Widodo.
"Benar, kami telah mengirim surat terbuka ke Presiden. Di antaranya lewat FB pribadi," ujar Arif dikonfirmasi, Senin (4/10/2021).