Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setelah Jual Bayi Pasiennya, Dukun Beranak Beri Uang Rp 50 Ribu sampai Rp 1 Juta ke Ibu sang Bayi

Wanita berinisial FM alias Cici (38) di Manado, Sulawesi Utara, yang berprofesi sebagai dukun beranak diringkus polisi terkait kasus perdagangan bayi.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Miftah
zoom-in Setelah Jual Bayi Pasiennya, Dukun Beranak Beri Uang Rp 50 Ribu sampai Rp 1 Juta ke Ibu sang Bayi
Tribunmanado.co.id/Andreas Ruauw
Pihak Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara menjelaskan kronologi kasus dugaan perdagangan bayi di Kota Manado, Sulawesi Utara. 

TRIBUNNEWS.COM - Wanita berinisial FM alias Cici (38) di Manado, Sulawesi Utara, yang berprofesi sebagai dukun beranak diringkus polisi.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perdagangan bayi.

Cici bukanlah seorang bidang atau tenaga kesehatan.

Selama ini, ia bekerja sebagai dukun beranak secara mandiri.

Pelaku diketahui Cici merupakan warga Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulawesi Utara.

"Tersangka ini melakukan praktik kebidanan liar dan ini sering dilakukan, dan melakukan penjualan bayi sudah dilakukan sebanyak tiga kali," kata Direktur Reskrimum, Polda Sulut, Kombes Pol Gani F Siahaan, dilansir Tribun Manado.

Baca juga: Warga di Jember Geger Temukan Gulungan Sajadah Berisi Mayat Bayi yang Sudah Membusuk

Baca juga: Mayat Bayi dalam Kantong Plastik Ditemukan Pencari Rumput di Lombok

Sudah jual tiga bayi

BERITA REKOMENDASI

Mengutip Kompas.com, perdagangan bayi ini diduga dilakukan pelaku sejak tahun 2020 hingga Agustus 2021.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula pada Kamis (26/8/2021).

Saat itu, personel Ditreskrimum Polda Sulut mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah kos Cici telah terjadi dugaan tindak pidana perdagangan bayi.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti dan keterangan.

Dari situ disimpulkan, bahwa Cici diduga telah melakukan perdagangan bayi.


Menurut Jules, bayi yang dijual saat itu baru dilahirkan oleh korban bernama Mita, warga Wanea.

"Bayi dijual tersangka dengan alasan korban tidak mampu menmbayar biaya persalinan," kata Jules dalam keterangan tertulis, Kamis (7/10/2021).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas