Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setelah Jual Bayi Pasiennya, Dukun Beranak Beri Uang Rp 50 Ribu sampai Rp 1 Juta ke Ibu sang Bayi

Wanita berinisial FM alias Cici (38) di Manado, Sulawesi Utara, yang berprofesi sebagai dukun beranak diringkus polisi terkait kasus perdagangan bayi.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Miftah
zoom-in Setelah Jual Bayi Pasiennya, Dukun Beranak Beri Uang Rp 50 Ribu sampai Rp 1 Juta ke Ibu sang Bayi
Tribunmanado.co.id/Andreas Ruauw
Pihak Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara menjelaskan kronologi kasus dugaan perdagangan bayi di Kota Manado, Sulawesi Utara. 

TRIBUNNEWS.COM - Wanita berinisial FM alias Cici (38) di Manado, Sulawesi Utara, yang berprofesi sebagai dukun beranak diringkus polisi.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perdagangan bayi.

Cici bukanlah seorang bidang atau tenaga kesehatan.

Selama ini, ia bekerja sebagai dukun beranak secara mandiri.

Pelaku diketahui Cici merupakan warga Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulawesi Utara.

"Tersangka ini melakukan praktik kebidanan liar dan ini sering dilakukan, dan melakukan penjualan bayi sudah dilakukan sebanyak tiga kali," kata Direktur Reskrimum, Polda Sulut, Kombes Pol Gani F Siahaan, dilansir Tribun Manado.

Baca juga: Warga di Jember Geger Temukan Gulungan Sajadah Berisi Mayat Bayi yang Sudah Membusuk

Baca juga: Mayat Bayi dalam Kantong Plastik Ditemukan Pencari Rumput di Lombok

Sudah jual tiga bayi

Berita Rekomendasi

Mengutip Kompas.com, perdagangan bayi ini diduga dilakukan pelaku sejak tahun 2020 hingga Agustus 2021.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula pada Kamis (26/8/2021).

Saat itu, personel Ditreskrimum Polda Sulut mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah kos Cici telah terjadi dugaan tindak pidana perdagangan bayi.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti dan keterangan.

Dari situ disimpulkan, bahwa Cici diduga telah melakukan perdagangan bayi.

Menurut Jules, bayi yang dijual saat itu baru dilahirkan oleh korban bernama Mita, warga Wanea.

"Bayi dijual tersangka dengan alasan korban tidak mampu menmbayar biaya persalinan," kata Jules dalam keterangan tertulis, Kamis (7/10/2021).

Setelah menjual bayi, Cici lalu memberikan uang sebesar Rp 1 juta kepada korban.

Dia mengatakan, kejadian tersebut merupakan kedua kalinya.

Pasalnya, anak pertama Mita juga dijual pelaku kepada orang lain.

Setelah dilakukan pengembangan, ditemukan korban lain, yakni Lina, warga Wanea.

"Sehingga sudah ada tiga orang bayi yang dijual tersangka, dan ketiga bayi tersebut sudah ditemukan petugas," papar Jules.

Baca juga: Jasad Bayi Tertutup Celana Dalam Ditemukan di Lapangan Voli, Pasangan Kekasih Diamankan Polisi

Sejumlah barang bukti diamankan

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Antara lain, satu tas berisi satu gunting pusar, satu gunting penahan plasenta, kapas alkohol, perban, benang, serta betadine.

Selain itu, diamankan juga satu lembar bukti transfer uang ke rekening pelaku untuk membayar bayi sebesar Rp 2 juta.

Kemudian, turut diamankan tangkapan layar handphone berisi percakapan pelaku, dan akta kelahiran dua orang bayi.

"Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Sulut untuk diperiksa lebih lanjut, dan kasus ini masih dalam pengembangan," ucap Jules.

Pelaku berinisial FM alias Cici (38), yang berprofesi sebagai dukun beranak, warga Wanea, Manado, ditangkap karena diduga menjadi tersangka perdagangan bayi.
Pelaku berinisial FM alias Cici (38), yang berprofesi sebagai dukun beranak, warga Wanea, Manado, ditangkap karena diduga menjadi tersangka perdagangan bayi. (Tribunmanado.co.id/Andreas Ruauw)

Baca juga: Ibu Muda di Bangli Disekap, Mulut Disumpal Selendang Lalu Dirampok, Uang dan Cincin Emas Raib 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 83 Jo Pasal 76F UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Dengan ancaman, Pasal 83 pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 60 juta dan paling banyak Rp 300 juta.

Sementara Pasal 2 Ayat 1, pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul BREAKING NEWS Dukun Beranak di Wanea Manado Ditangkap Polisi, Diduga Jual Bayi

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunManado.co.id/Andreas Ruauw, Kompas.com/Skivo Marcelino Mandey)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas