Suami Lempari Istri dengan Pot Bunga dan Batako, Kesal Nomor WhatsApp Miliknya Digunakan Korban
Seorang pria bernama Hani (31) di Lampung tega menganiaya istrinya sendiri, Resti.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Hani (31) tega menganiaya istrinya sendiri, Resti.
Pelaku melempari korban dengan pot bunga hingga batako.
Tak hanya itu, pelaku juga menganiaya korban dengan tangannya.
Penganiayaan itu dipicu pelaku kesal karena korban menggunakan nomor WhatsApp (WA) miliknya.
Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Bandar Jaya Barat, Terbanggi Besar, Kampung Tengah, Lampung.
Ia menganggap Resti terlalu mengurusi urusan privasinya dengan mengecek pesannya.
"Dia (korban) gak pamit sama saya kalau dia ngecek pesan WhatsApp saya di HP-nya," kata Hani di Mapolsek Terbanggi Besar, Kamis (7/10/2021).
Hani juga kesal karena korban sudah sering kali menggunakan nomor WhatsApp miliknya.
Baca juga: Nenek 90 Tahun Ini Lapor Polisi Karena Diusir dan Dianiaya Anak Cucunya dari Lahan Pertaniannya
Pelaku menganiaya korban dengan menggunakan sejumlah barang.
"Saya lempar dengan pot bunga, saya jambak (rambut), saya benturkan kepalanya ke dinding, saya lempar dengan batako (ke arah korban)," ujar Hani.
Pelaku dikenakan Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman selama lima tahun penjara.
Tim Reskrim Polsek Terbanggi Besar mengamankan seorang pria di Kelurahan Bandar Jaya Barat, Terbanggi Besar, Lampung Tengah yang menganiaya istrinya.
Pria bernama Hani (31) itu diamankan karena telah melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya sendiri, Resti (30), Jumat (1/10/2021) lalu.
Kapolsek Terbanggi Besar AKP Made Silva Yudiawan mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya menerangkan, Resti mengalami luka dan memar di tubuh dan wajahnya.
Baca juga: Viral Video Pedagang Wanita Dianiaya Preman, Kini Dia Malah Ditetapkan Sebagai Tersangka
"Korban melapor jika suaminya telah melakukan kekerasan fisik dengan memukuli dan membenturkan muka korban ke dinding rumah," kata AKP Made Silva Yudiawan, Kamis (7/10/2021).
Hani ditangkap dengan barang bukti hasil hasil visum dan juga satu unit telepon genggam milik korban yang rusak dibanting oleh pelaku.
"Pelaku emosi kepada korban, karena korban mengunakan nomor WhatsApp milik pelaku di handphone milik korban," jelas Kapolsek AKP Made Silva Yudiawan.
(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Cek Pesan WA Suami, Wanita di Lampung Tengah Dilempar Pot dan Batako