Tagar #PercumaLaporPolisi Trending di Twitter, Imbas Penghentian Kasus Dugaan Ayah Rudapaksa Anaknya
Media sosial belakangan ini memang tengah diramaikan dengan adanya kasus dugaan ayah merudapaksa ketiga anaknya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Media sosial belakangan ini tengah diramaikan dengan adanya kasus dugaan ayah merudapaksa ketiga anaknya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena keputusan Polres Luwu Timur untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan.
Diketahui surat perintah penghentian penyidikan ini diterbitkan lantaran tidak cukupnya bukti terkait tindak pidana dalam kasus ini.
Hingga akhirnya di media sosial Twitter muncul tagar #PercumaLaporPolisi dan sempat menjadi trending.
Baca juga: Kasus Ayah Diduga Rudapaksa 3 Anaknya, Mabes Polri: Bukti Baru Bisa Buat Penyidikan Dibuka Kembali
Tagar #PercumaLaporPolisi ini adalah bentuk kekecewaan publik atas penghentian kasus rudapaksa yang menimpa tiga anak di bawah umur ini.
Terlebih yang diduga menjadi pelaku adalah ayah kandung mereka sendiri.
Menanggapi adanya tagar #PercumaLaporPolisi ini, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menegaskan bahwa setiap adanya laporan dari masyarakat, maka polisi pasti akan menindaklanjuti.
Meski demikian Rusdi menambahkan bahwa proses penindaklanjutan laporan ini juga harus didasari dengan alat bukti.
Baca juga: Kedepankan Transparansi dan Perlindungan Hak Korban dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Anak
"Yang jelas, setiap laporan masyarakat yang menginginkan pelayanan kepolisian di bidang penegakan hukum pasti akan ditindaklanjuti. Dan tentunya proses di kepolisian sendiri didasari dari alat bukti," kata Rusdi dilansir Kompas.com.
Lebih lanjut Rusdi menuturkan, jika dalam kasus tersebut sudah ditemukan alat bukti yang cukup dan dipastikan ada tindak pidana maka polisi akan menindaklanjutinya.
Namun jika alat bukti tidak mencukupi dan tidak ada keyakinan dari penyidik terkait adanya tindak pidana, maka penyidik tidak akan melanjutkan laporan kasus tersebut.
"Ketika didasari oleh alat bukti dan penyidik berkeyakinan ada ada suatu tindak pidana, pasti akan ditindaklanjuti. Tapi ketika ternyata alat-alat bukti yang menjurus pada laporan tersebut tidak mencukupi dan penyidik berkeyakinan tidak ada suatu tindak pidana, tentu penyidik tidak akan melanjutkan laporan tersebut," terang Rusdi.
Baca juga: Perjalanan Kasus Ayah Diduga Rudapaksa 3 Anaknya di Luwu Timur, Awal Pelaporan hingga Sekarang
Terduga Pelaku Buka Suara
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, SA, terduga pelaku rudapaksa terhadap tiga anak kandungnya buka suara setelah kasus dugaan rudakpaksa tersebut kembali viral.