Tersangka Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak Kandung Diringkus Polisi Setelah Dilaporkan Istrinya
Tim Buser Polres Sikka dan Polsek Waigete meringkus tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak kandung.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu
TRIBUNNEWS.COM, MAUMERE - Tim Buser Polres Sikka dan Polsek Waigete meringkus tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak kandung, Jumat (8/10/2021).
Tim langsung membawa tersangka ke Mapolres Sikka guna menjalani proses pemeriksaan.
Saat ini, tersangka sudah ditahan di sel Mapolres Sikka.
Informasi penangkapan tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak kandung ini dibenarkan Tim Buser Polres Sikka.
"Ia tersangka kasus kekerasan terhadap anak kandung di salah satu desa di Kecamatan Waigete sudah kami tangkap," kata petugas saat dihubungi POS-KUPANG.COM, Sabtu (9/10/2021) pagi.
Sebelumnya, Kapolres Sikka AKBP Sajimin melalui Kasat Reskrim AKP Nyoman Gede Arya Triadi Putera menegaskan, Penyidik PPA Polres Sikka kini telah bekerja guna melakukan proses hukum atas seorang ayah yang tega mmelakukan kekerasan seksual terhadap anaknya di salah satu desa di Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka.
"Pelakunya seorang ayah dan kami sedang lakukan penyidikan. Kami sudah periksa korban dan saksi-saksi. Setelah itu, kami akan lakukan penangkapan. Pelakunya sedang berada di hutan. Kasusnya akan kami proses dan jadi atensi. Kami akan bekerja dan berusaha sampai pelakunya ditangkap," kata Kasat Nyoman ketika dikonfirmasi POS-KUPANG.COM di Maumere, Rabu (6/10/2021) siang.
Baca juga: Kawal Kasus MS, Koalisi Masyarakat Peduli Korban Kekerasan Seksual Beraudiensi dengan Komnas HAM
Ia menjelaskan, penyidik sedang bekerja dan sudah membawa korban untuk divisum dan memeriksa saksi-saksi dalam rangka proses hukum dan tindakan penangkapan atas pelaku.
"Yang jelas kasus ini jadi atensi kami dan pelaku akan kami tangkap," ujarnya.
Kasus dugaan kekerasan seksual ini terungkap setelah adanya laporan polisi di Polres Sikka.
Rabu (29/9/2021) sore, seorang ibu rumah tangga berinsial MY berusia 39 tahun dari salah satu desa di Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka mendatangi Kantor Polres Sikka.
MY datang ke kantor polisi guna melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual atas LNT, putrinya yang masih berusia 16 tahun.
Kepada polisi sang ibu mengungkapkan, aksi kekerasan tersebut menimpa anaknya dilakukan oleh EE, sang ayah kandungnya.
MY menjelaskan, anaknya diperlakukan tidak sopan oleh sang ayah pada Jumat, 17 September 2021 malam di rumah mereka.
Ia mengungkapkan, malam itu terlapor (tersangka ayah korban-Red) memanggil korban ke dalam kamarnya dan memaksa korban untuk melakukan perbuatan terlarang.
Sang anak sempat menolak tapi tak berhasil.
Setelah itu, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ibu sehingga ia melaporkan kasus tersebut ke Polres Sikka.
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Buser Polres Sikka dan Polsek Waigete Ringkus Pelaku Cabuli Anak Kandung di Waigete