Aniaya 2 Anak Gadis Hingga Tewas, Polisi Berpangkat Aipda di Medan Divonis Hukuman Mati
Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman mati kepada Aipda Roni Syahputra
Editor: Erik S
Selanjutnya, terdakwa membunuh kedua korban dengan menutup wajah kedua korban menggunakan bantal.
Wajah kedua korban sempat dilakban, sebelum dibuang ke dua lokasi terpisah.
"Mayat korban dibuang di Kecamatan Medan Barat tergeletak di pinggir Jalan Budi Kemasyarakatan, Lingkungan 24, Kelurahan Pulo Brayan, Medan Barat dan di pinggir jalan di Kabupaten Serdangbedagai," pungkas jaksa.(
Penulis: Gita Nadia Putri br Tarigan
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Aipda Roni Syaputra, Polisi yang Bunuh Dua Anak Gadis Dijatuhi Hukuman Mati
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.