Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aniaya 2 Anak Gadis Hingga Tewas, Polisi Berpangkat Aipda di Medan Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman mati kepada Aipda Roni Syahputra

Editor: Erik S
zoom-in Aniaya 2 Anak Gadis Hingga Tewas, Polisi Berpangkat Aipda di Medan Divonis Hukuman Mati
net
Ilustrasi Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman mati kepada Aipda Roni Syahputra 

Selanjutnya, terdakwa membunuh kedua korban dengan menutup wajah kedua korban menggunakan bantal.

Wajah kedua korban sempat dilakban, sebelum dibuang ke dua lokasi terpisah.

"Mayat korban dibuang di Kecamatan Medan Barat tergeletak di pinggir Jalan Budi Kemasyarakatan, Lingkungan 24, Kelurahan Pulo Brayan, Medan Barat dan di pinggir jalan di Kabupaten Serdangbedagai," pungkas jaksa.(

Penulis: Gita Nadia Putri br Tarigan

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Aipda Roni Syaputra, Polisi yang Bunuh Dua Anak Gadis Dijatuhi Hukuman Mati

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas