Bebas dari Penjara, Sukri Merantau Jadi Perampok ke Bontang, Kini Kedua Kakinya Ditembak Polisi
Beberapa bulan usai berhenti bekerja, Sukri mengatur rencana melakukan perampokan di bekas tempatnya bekerja.
Editor: Theresia Felisiani
![Bebas dari Penjara, Sukri Merantau Jadi Perampok ke Bontang, Kini Kedua Kakinya Ditembak Polisi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/rampok-toko-mama-anjas.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, BONTANG - Polres Bontang meringkus pelaku perampokan Toko Mama Anjas di Jalan KS Tubun pada April lalu.
Pelaku Sukri (52) ternyata pernah bekerja di Toko Mama Anjas selama 2 bulan pada 2020.
Sukri berhenti bekerja di Toko Mama Anjas lantaran tersinggung dengan ucapan pemilik toko.
Namun diakui Sukri, perampokan ini bukanlah bermotif balas dendam.
Baca juga: Lama Tunggu Taksi Online, Ibu Muda di Samarinda Melahirkan di Teras Rumah Warga
Beberapa bulan usai berhenti bekerja, Sukri mengatur rencana melakukan perampokan di bekas tempatnya bekerja itu.
Untuk memuluskan aksinya, Sukri memilih waktu yang sepi.
Tepatnya saat orang-orang sekitar toko tengah sibuk menikmati hidangan buka puasa, termasuk pemilik toko DY.
Saat melancarkan aksinya, Sukri berpura-pura menjadi pembeli sembari mengamati kondisi dan situasi toko.
Saat korban lengah, pelaku langsung menodongkan senjata tajam dan merampas uang hasil penjualan senilai Rp 15 juta.
Setelah mendapatkan uang, Sukri kemudian pergi menggunakan motor miliknya yang sudah terparkir di depan toko.
Baca juga: Pekerja Tambang 2 Kali Dihantam Kunci Inggris hingga Tewas di Lokasi Pertambangan Nikel
Baca juga: Banyak Ditemukan Fosil Hewan, Bantaran Waduk Saguling Bandung Barat Dijaga Ketat 24 Jam
Pemilik toko DY tak melakukan perlawanan. Saat ditodong Sajam, Korban syok dan tak bisa berteriak.
Tetangga sekitar mengetahui jika DY dirampok setelah pelaku melarikan diri.
Sebenarnya, Sukri bukan perampok amatir.
Dia rutin melakukan perampokan dengan alasan himpitan ekonomi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.