Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bebas dari Penjara, Sukri Merantau Jadi Perampok ke Bontang, Kini Kedua Kakinya Ditembak Polisi

Beberapa bulan usai berhenti bekerja, Sukri mengatur rencana melakukan perampokan di bekas tempatnya bekerja.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Bebas dari Penjara, Sukri Merantau Jadi Perampok ke Bontang, Kini Kedua Kakinya Ditembak Polisi
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Konferensi pers Polres Bontang terkait pengungkapan kasus perampokan Toko Mama Anjas pada April lalu di Mako Polres Bontang, Senin (11/10/2021). 

Sebelumnya di Sulawesi, tersangka ini juga terjerat kasus pembunuhan dan menjalani hukuman 7 tahun penjara.

"Dia residivis. Setelah bebas dari penjara, dia merantau ke sini," ujarnya.

Atas perbuatan tersangka, Sukri dijerat pasal berlapis, yakin Pasal 365, 362, dan 363 KUHP, dengan ancama 12 tahun penjara.

"Selanjutnya polisi masih akan mendalami kasus ini untuk diketahui apakah ada keterlibatan tersangka lainnya," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Pelaku Perampokan Toko Mama Anjas Diringkus Polres Bontang, Residivis Kasus Pembunuhan Dilumpuhkan

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas