Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bebas dari Penjara, Sukri Merantau Jadi Perampok ke Bontang, Kini Kedua Kakinya Ditembak Polisi

Beberapa bulan usai berhenti bekerja, Sukri mengatur rencana melakukan perampokan di bekas tempatnya bekerja.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Bebas dari Penjara, Sukri Merantau Jadi Perampok ke Bontang, Kini Kedua Kakinya Ditembak Polisi
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Konferensi pers Polres Bontang terkait pengungkapan kasus perampokan Toko Mama Anjas pada April lalu di Mako Polres Bontang, Senin (11/10/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, BONTANG - Polres Bontang meringkus pelaku perampokan Toko Mama Anjas di Jalan KS Tubun pada April lalu.

Pelaku Sukri (52) ternyata pernah bekerja di Toko Mama Anjas selama 2 bulan pada 2020.

Sukri berhenti bekerja di Toko Mama Anjas lantaran tersinggung dengan ucapan pemilik toko.

Namun diakui Sukri, perampokan ini bukanlah bermotif balas dendam.

Baca juga: Lama Tunggu Taksi Online, Ibu Muda di Samarinda Melahirkan di Teras Rumah Warga 

Beberapa bulan usai berhenti bekerja, Sukri mengatur rencana melakukan perampokan di bekas tempatnya bekerja itu.

Untuk memuluskan aksinya, Sukri memilih waktu yang sepi.

Tepatnya saat orang-orang sekitar toko tengah sibuk menikmati hidangan buka puasa, termasuk pemilik toko DY.

Berita Rekomendasi

Saat melancarkan aksinya, Sukri berpura-pura menjadi pembeli sembari mengamati kondisi dan situasi toko.

Saat korban lengah, pelaku langsung menodongkan senjata tajam dan merampas uang hasil penjualan senilai Rp 15 juta.

Setelah mendapatkan uang, Sukri kemudian pergi menggunakan motor miliknya yang sudah terparkir di depan toko.

Baca juga: Pekerja Tambang 2 Kali Dihantam Kunci Inggris hingga Tewas di Lokasi Pertambangan Nikel

Baca juga: Banyak Ditemukan Fosil Hewan, Bantaran Waduk Saguling Bandung Barat Dijaga Ketat 24 Jam 

Pemilik toko DY tak melakukan perlawanan. Saat ditodong Sajam, Korban syok dan tak bisa berteriak.

Tetangga sekitar mengetahui jika DY dirampok setelah pelaku melarikan diri.

Sebenarnya, Sukri bukan perampok amatir.

Dia rutin melakukan perampokan dengan alasan himpitan ekonomi.

Sejak buron 6 bulan lalu, Sukri bahkan melakukan aksi perampokan di tiga titik lokasi lainnya sebelum diringkus Polres Bontang, pada Minggu (10/10/2021) kemarin, di Jalan Brigjen Kasamto, Bontang Barat.

Tepatnya di Simpang Lampu Merah RS Yabis.

Baca juga: 175 Liter Miras Jenis Cap Tikus, dan 75 Liter Saguer Hasil Razia di Dolo Sigi Dimusnahkan 

Usai diringkus, polisi kemudian melakukan pencarian barang bukti di rumah Sukri.

Saat itu pelaku hendak mencoba melarikan diri, akibatnya pelaku dihadiai dua timah panas dari Tim Rajawali Polres Bontang.

Diketahui tiga lokasi perampokan yang dilakukan Sukri, yakni curanmor di simpang Lengkol Tanjung Laut, curanmor di Tanjung Limau, dan pencurian ponsel serta dompet di dalam mobil di area Jalan Ir H Juanda, Bukit Indah.

"Yah kami tembak dua kakinya karena sempat melakukan perlawanan. Saat itu dia juga membawa parang makanya ditembak," ujar Kapolres Bontang, AKPB Hamam Wahyudi dalam konferensi persnya.

Baca juga: Ular Piton 3 Meter Mangsa Entok Lalu Masuk Dapur Warga Cipayung, 3 Petugas Damkar Turun Tangan 

Saat diamankan di Mako Polres Bontang, Satreskrim pun menyita sejumlah barang bukti berupa 3 sepeda motor.

Dua motor di antaranya hasil curian dan 1 motor lainnya digunakan pelaku menjalankan aksinya.

Tak hanya itu, sejumlah barang seperti uang dan pakaian korban juga diamankan sebagai barang bukti.

"Ada juga kita amankan beberapa perhiasan yang dibeli tersangka dari uang hasil pencurian," bebernya.

Adapun motif tersangka melakukan aksinya lantaran himpitan ekonomi.

Sukri yang berusia 52 tahun itu telah sulit mendapat pekerjaan.

Selama ini sukri bekerja hanya sebagai buruh lepas.

Baca juga: Bohong Tidak Dibegal dan Disetrum di BKT, Aulia Rafiqi Dijebloskan ke Tahanan, Sang Paman Mohon Maaf

Dari hasil penelusuran Polisi, Sukri merupakan warga Tanjung Laut yang berdomisili di Marangkayu. Tersangka merupakan perantau dari Sulawesi.

Sebelumnya di Sulawesi, tersangka ini juga terjerat kasus pembunuhan dan menjalani hukuman 7 tahun penjara.

"Dia residivis. Setelah bebas dari penjara, dia merantau ke sini," ujarnya.

Atas perbuatan tersangka, Sukri dijerat pasal berlapis, yakin Pasal 365, 362, dan 363 KUHP, dengan ancama 12 tahun penjara.

"Selanjutnya polisi masih akan mendalami kasus ini untuk diketahui apakah ada keterlibatan tersangka lainnya," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Pelaku Perampokan Toko Mama Anjas Diringkus Polres Bontang, Residivis Kasus Pembunuhan Dilumpuhkan

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas