Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kebohongannya Terbongkar, Wanita di Garut yang Mengaku Korban Begal Rp 1,3 Miliar Jadi Tersangka

Kepolisian akhirnya menetapkan wanita yang mengaku menjadi korban begal Rp 1,3 miliar di Garut, Jawa Barat.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kebohongannya Terbongkar, Wanita di Garut yang Mengaku Korban Begal Rp 1,3 Miliar Jadi Tersangka
dok Polsek Cisurupan
Perempuan yang mengaku korban begal di di Jalan Raya Cisurupan-Cikajang Kabupaten Garut 

Laporan Wartawan Tribun Sidqi Al Ghifari

TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Kepolisian akhirnya menetapkan wanita yang mengaku menjadi korban begal Rp 1,3 miliar di Garut, Jawa Barat.

Ternyata wanita yang diketahui berinisial IS (31) tersebut membuat pengakuan bohong soal peristiwa begal yang dialaminya Jumat (8/10/2021).

Hal tersebut yang membuat IS ditetapkan tersangka oleh polisi.

Tak hanya IS, polisi juga tetapkan seorang tersangka lain yakni MM (39) alias Amun seorang laki-laki.

Dalam kasus tersebut MM bertugas mengamankan uang beserta motor pelaku Ineu.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan keduanya menjadi tersangka setelah ketahuan membuat pengakuan bohong yakni telah menjadi korban begal dengan kerugian miliaran rupiah.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku ketahuan telah berbohong yaitu berpura-pura menjadi korban begal (tindak pidana pencurian dengan kekerasan)," ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono di Mapolres Garut, Senin (11/10/2021).

Baca juga: Wanita di Garut Jadi Korban Begal, Uang Rp 1,3 Miliar Raib Digondol Pelaku, Ini Kronologinya

Berita Rekomendasi

Setelah proses intrograsi terhadap kedua pelaku, Ineu dan Amun ternyata membuat keterangan palsu soal jadi korban begal.

"Dikuatkan dengan pengakuan dari tersangka IS bahwa semua kejadian tersebut adalah rekayasa untuk menghindari jeratan hutang yang ditanggungnya," ucap AKBP Wirdhanto Hadicaksono.

Sebelumnya pada Jumat (8/10/2021) petang pelaku mengaku telah menjadi korban begal.

Tas dan motor yang dikendarainya dibawa tiga orang tak dikenal di Jalan Cisurupan-Cikajang, Garut.

Baca juga: Perempuan Ini Jadi Korban Begal di Garut: Sepeda Motor dan Uang Rp1,2 Miliar Dirampas

IS sempat kesulitan untuk dimintai keterangan lantaran berpura-pura mengaalami shock bahkan sempat dibawa ke pelayanan kesehatan dan diberi alat bantu pernapasan.

Atas perbuatannya tersebut IS dan MM terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Ia dijerat dengan Pasal 242 Ayat (1) , Ayat (3) KUHP Barang siapa dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan , diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS Ineu Perempuan Garut Ngaku Korban Begal Rp 1,3 M Jadi Tersangka, Ini Cerita Bohongnya

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas