3 Orang yang Terlibat Pembuangan Bayi di Bireuen Ditahan
Perbuatan tersebut dilakukan untuk menutupi rasa malu keluarga, karena tidak jelas siapa ayah dari bayi tersebut
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Yusmandin Idris
TRIBUNNEWS.COM, BIREUEN – Polres Bireun berhasil mengungkap kasus penemuan bayi laki-laki yang dibuang di kawasan Simpang Mamplam, Bireuen, Jumat (08/10/2021).
Bahkan, polisi mengamankan anak, ibu dan bapak karena tersangkut kasus pembuangan bayi itu.
Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Polres Bireuen sejak Minggu (10/10/2021).
Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo SIK kepada Serambinews.com, Selasa (12/10/2021) mengatakan, setelah mereka bertiga ditangkap dibawa ke Polres Bireuen menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Polres Bireuen.
Salah seorang diantaranya berinisial Mur (28) ibu dari bayi laki-laki dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Buang Janin Bayi Hasil Aborsi, 5 Warga Mamuju Jadi Tersangka, Termasuk Sepasang Kekasih
Hasil pemeriksaan tim medis Mur adalah ibu dari bayi laki-laki tersebut yang lahir sehari sebelumnya.
Sedangkan dua tersangka lainnya, yaitu Syaf (56) dan Yul (50) adalah ibu dari Mur atau nenek dari bayi tersebut.
Mereka bertiga tercatat sebagai warga salah satu desa di Ulim, Pidie Jaya.
Hasil pemeriksaan, ketiganya mengaku telah membuang bayi tersebut pada waktu itu.
Perbuatan tersebut dilakukan untuk menutupi rasa malu keluarga, karena tidak jelas siapa ayah dari bayi tersebut.
Baca juga: Bawa Jasad Bayi ke Rumah Pacarnya untuk Dimakamkan, Remaja di Kediri Masuk Bui, Ini Kronologinya
“Motifnya menutupi rasa malu,” ujar Kasat Reskrim Polres Bireuen.
Tersangka berinisial Mur setelah menjalani pemeriksaan di rumah sakti kemudian dibawa ke Polres Bireuen dan ditahan bersama dua tersangka lainnya.
Perbuatan yang dilakukan tersebut, ketiga mereka dipersalahkan melanggar pasal 305 KUHPidana tentang membuang anak dibawah umur terancam hukuman lima tahun enam bulan penjara.